Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 10 Februari 2025 - 02:16 WIB

Kebebasan Pers di Indonesia: Dari Orde Baru , Era Reformasi Hingga Masa Kini

Kebebasan Pers di Indonesia: Dari Orde Baru , Era Reformasi Hingga Masa Kini

Kebebasan Pers di Indonesia: Dari Orde Baru , Era Reformasi Hingga Masa Kini

 

Kebebasan pers di Indonesia telah melalui perjalanan panjang yang penuh tantangan, mulai dari masa Orde Baru hingga era Reformasi dan masa kini. Meskipun telah terjadi perbaikan setelah jatuhnya Orde Baru, berbagai bentuk pembatasan terhadap pers masih terus terjadi.

Era Orde Baru (1966–1998)
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, pers berada di bawah kendali ketat pemerintah. Berbagai pembatasan dilakukan untuk menjaga stabilitas politik dan mempertahankan citra positif rezim.

Pembredelan Media: Pemerintah menutup media yang dianggap kritis, seperti Tempo, DeTik, dan Editor pada tahun 1994.

Sensor Ketat: Berita yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah atau mengkritik kekuasaan dilarang diterbitkan.
Tekanan dan Intimidasi: Jurnalis yang kritis sering kali mendapat ancaman, intimidasi, bahkan penangkapan.

Baca juga  Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Kontrol Melalui Regulasi: Penerbitan pers harus memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), yang dapat dicabut kapan saja.
Era Reformasi (1998–Sekarang)
Setelah jatuhnya Soeharto, kebebasan pers mulai tumbuh dengan adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, berbagai tantangan baru muncul.

Pembatasan dan Ancaman Kontemporer:
Kekerasan dan Intimidasi Jurnalis: Masih banyak kasus jurnalis yang mengalami kekerasan saat meliput, termasuk ancaman dari aparat atau pihak tertentu.

Tekanan Hukum: Pasal-pasal dalam UU ITE sering kali digunakan untuk menjerat jurnalis atau media yang dianggap mencemarkan nama baik pihak berkuasa.
Intervensi Politik: Beberapa media terlibat dalam kepentingan politik tertentu, sehingga independensi pers terancam.

Baca juga  Peringati HUT ke-78 TNI Puslatdiksarmil Kodiklatal Mendapat Kejutan Dari Polresta Sidoarjo dan Pusdik Brimob

Sensor Digital: Pemerintah semakin aktif melakukan pemblokiran situs berita atau media yang dianggap menyebarkan “konten negatif.”

Kesimpulan:
Meskipun kebebasan pers di Indonesia telah berkembang pesat sejak Reformasi, ancaman dan pembatasan masih nyata hingga saat ini. Perlu komitmen dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk menjaga pers sebagai pilar demokrasi yang bebas, independen, dan bertanggung jawab. (Red)

 

Artikel :” Gus gagah

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

BERITA UTAMA

Dengan Berikan Himbauan Langsung Polsek Banama Tingang Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Untuk Tidak Membakar Hutan Dan Lahan

Artikel

Kodim 0210/TU Ajak Masyarakat Balige Jaga Keindahan Dan Kebersihan Danau Toba

Artikel

Babinsa Koramil04/Kra Hadiri Giat Germas PSN di Desa Pohkumbang

Artikel

Ketua MUI KH Anwar Iskandar Ajak Para Kyai Ulama dan Ustadz Jaga Persatuan Bangsa

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

Artikel

Wadan Kormar dampingi Mantan Kasal dalam pengarahan calon finalis PPMI Tahun 2025

BERITA UTAMA

Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Umi Ajak Warga Doakan Perjuangan Bangsa Palestina