Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:18 WIB

Satresnarkoba Polres Bangkalan Temukan 10 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Bangkalan Temukan 10 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Bangkalan Temukan 10 Gram Sabu

 

Polres Bangkalan TargetNews.id – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu masih menghantui, tidak memandang strata sosial masyarakat.

Itu dibuktikan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan ketika menggerebek rumah yang diduga merupakan pengedar narkoba di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Dari rumah tersebut polisi menangkap SA (46) dengan barang bukti 10 gram sabu.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H. mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah itu. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Borong Prestasi di HUT Bhayangkara: Juara 1 Pemanfaatan Lahan Produktif, Inovasi Sarana Produksi Ketahanan Pangan, Juara Umum Besei Kambe, dan Lomba Menembak

“Kami lalu lakukan penelusuran dan mendatangi rumah pelaku,” ujar Iptu Kiswoyo pada Senin pagi ini di Mapolres Bangkalan (3/3/2025). Petugas lalu melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 10,7 gram yang disimpan di dalam sebuah klip.

“Kami juga menemukan timbangan, satu plastik klip kosong dan juga ada buku catatan penjualan sabu yang dilakukan pelaku selama ini,” ungkapnya.

Baca juga  Viral Di Tiktok, Hidup Sebatangkara dan Sakit Stroke Dapat Bantuan Dari Pak Bhabin Dan Dinsos

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari temannya yakni H. Pelaku membeli barang tersebut senilai Rp700 ribu tiap 1 gramnya.

“Lalu dijual lagi oleh pelaku dan mendapatkan untung Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu tiap gramnya,” tambah Iptu Kiswoyo.

Akibat perbuatan tersebut, pelaki dituntut Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Tegal Amankan Aksi Damai Pendukung Program Pemerintah Berjalan Aman Dan Kondusif

Uncategorized

Sambangi Pasar Besar, Polsek Pahandut Imbau Jaga Kamtibmas dan Waspada Tindak Kriminal

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Hadiri Momen Penting Pengumuman Kelulusan SMAN 1 Cibal

Artikel

Kunjungan Wamendikdasmen Hari Pertama Masuk Sekolah, Wakil Menteri Fajar Riza Ul Haq Kunjungi SMP Al Irsyad Kota Tegal

Artikel

Sasar Masyarakat Pesisir Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

Aktivis KAKI Apresiasi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina Tidak Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum

Artikel

Malam Hari di Rumah Singgah, Anggota Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Ajarkan Mengaji Al-Qur’an Kepada Anak-anak

Uncategorized

Nekat Edarkan Sabu, Seorang Sopir Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kendal