Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:12 WIB

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Asal Singkawang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Asal Singkawang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Asal Singkawang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

 

Sambas – TargetNews.id Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Sambas. Kali ini, seorang pria berinisial RE (39), warga Kota Singkawang, berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di Dusun Sekunang, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Merespons laporan itu, Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penyelidikan dan menyusun strategi dengan memanfaatkan informan untuk memancing transaksi dengan RE.

Saat tiba di lokasi yang telah disepakati, petugas langsung mengidentifikasi tersangka sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi. Menyadari keberadaan polisi, RE sempat membuang sebuah kotak rokok ke parit. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 14,32 gram.

Baca juga  Danny Indarto Menyuruh Orang Lain Menyekap Mantan Istrinya Di Vonis 5 Bulan Penjara

Tak bisa mengelak, RE langsung diamankan bersama barang bukti dan digelandang ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tri Agus Marsono, S.H., membenarkan penangkapan ini. “Tersangka RE diduga kuat sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Selakau dan sekitarnya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Gelar Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H

Atas perbuatannya, RE kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Sambas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.(reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap 32 Tersangka Curanmor, Ungkap 62 TKP dalam Dua Bulan

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online.

BERITA UTAMA

Cegah Dini Kenakalan Remaja, Polsek Kahayan Hilir Gelar Sosialisasi di Pondok Ahlul Qur’an Mantaren II

Artikel

Peringati Sumpah Pemuda, Pj. Wali Kota Tegal Ingatkan Peran Strategis Pemuda

Artikel

Dengan Sasaran Bank BRI Personil Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam

Artikel

Maraknya Perjudian Cap Jiki Sabung Ayam Bungkam Polres Telungagung Ngeri Boz ku

Artikel

Remaja Asal Indrapura Jadi Sasaran Gengster Mengalami Luka Bacok

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas