Jaga Keamanan Eksekusi Objek Perkara Perdata, Polresta Palangka Raya Kerahkan Personel Pam

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan para personel jajarannya untuk melakukan tugas pengamanan (pam) pada Eksekusi Objek Perkara Perdata yang digelar oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Pam dilakukan secara langsung pada lokasi berlangsungnya kegiatan, yakni terhadap sebidang tanah yang menjadi objek Perkara Perdata di kawasan Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (16/3/2023) mulai pukul 09.00 WIB.

Tugas pam dipimpin oleh koordinator pengamanan yakni Kabagops, Kompol Ganda B. Napitupulu, S.H., M.H. dengan didampingi Iptu Untung Nainggolan selaku Perwira Pengendali (Padal), serta personel gabungan Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut.

Baca juga  Kodim 1002/HST Pastikan Keamanan Nataru dengan Penempatan Personel di Lapangan

“Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut akan melaksanakan tugas pam guna menjaga kondisi keamanan selama berlangsungnya Eksekusi Objek Perkara Perdata yang digelar oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada sebidang tanah di lokasi ini,” ungkap Kabagops.

Kegiatan pun berlangsung dengan dihadiri oleh Panitera, Jon Makmur Saragih, S.H., M.H. beserta, juru sita dan petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, beserta Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah Panarung, perwakilan BPN Kota dan kuasa hukum pemohon eksekusi.

“Peran kami dalam kegiatan ini yakni sebagai pihak netral yang bertugas untuk menjaga berlangsungnya Sita Eksekusi Objek Perkara Perdata, serta mencegah terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu jalannya kegiatan,” tegas Kompol Ganda.

Baca juga  Berhasil Ungkap Kasus PMI Ilegal, Polres Tulungagung Raih Penghargaan dari Kementerian Tenaga Kerja RI

“Yang tentunya akan dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan penuh rasa tanggung jawab oleh kita semua, sehingga kegiatan pun dapat berjalan dengan aman, tertib, damai dan lancar,” tambahnya.

Adapun rangkaian kegiatan dalam eksekusi tersebut yakni penjelasan Eksekusi Objek Perkara Perdata oleh pihak panitera beserta tim juru sita, pembacaan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, penandatanganan berita acara hingga pemasangan plang eksekusi pada objek perkara. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Pandih Batu Melaksanakan Patroli Pam Obyek Dalam Rangka OMB Pemilu 2023 – 2024

BERITA UTAMA

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Pembangunan Jaringan gas bumi Rumah Tangga

Uncategorized

Tekan Potensi Gangguan kamtibmas, Polsek Maliku Laksanakan Kryd

Uncategorized

Laksanakan giat binluh sat binmas polres pulpis berikan sarana kontak kepada satpam PT Naga Buana

Artikel

Terekam CCTV, Copet di Kompleks Sunan Ampel Diamankan Polsek Semampir

BERITA UTAMA

SOWAN PAMIT POLRES REMBANG KENANG PESAN GUS MUS

Uncategorized

Kodim 1008/Tabalong Gelar Litpers Triwulan II: Menilai Kelayakan Prajurit untuk Jabatan Strategis

Uncategorized

briptu Roni Abdullah Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng