Polres Tanjung Perak Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

Foto : Polres Tanjung Perak Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

Foto : Polres Tanjung Perak Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

TANJUNG PERAK – Empat pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan korban berinisial KR (60) meninggal dunia di depan rumah Jalan Kelantan Kota Surabaya, ditangkap polisi.

Empat orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya AG, (32) warga Jalan Pabean Cantikan Surabaya, M.M (27) warga Labang Bangkalan, H.R.T (34) warga Krembangan Surabaya dan R.L.N, (47) warga Jalan Indrapura Surabaya.

“Diduga ada Lima orang pelaku, dan sementara empat orang sudah kita amankan sedangkan satu orang inisial WD masih kit acari keberadaanya (DPO),” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, pada Kamis (16/3/2023).

Foto : Polres Tanjung Perak Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

AKBP Herlina juga mengungkapkan, kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan KR tewas tersebut diduga karena benturan benda tumpul yang mengenai kepala korban.

Baca juga  Anggota Sabhara sambang serta menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga

“Kejadian itu berawal ketika korban KR memasuki pekarangan salah satu rumah yaitu L.B dan diteriaki maling,” kata AKBP Herlina.

Sesuai pengakuan para tersangka, lanjut AKBP Herlina bahwa pelaku L.B pada saat itu ketakutan kemudian menelpon A.G kemudian disusul oleh M.M dan W.D (DPO).

“Setelah sampai di TKP pelaku A.G memperingatkan pada korban KR agar keluar dari pekarangan rumah tersebut. Namun korban malah melawan dengan melempar batu kepada A.G,” terang AKBP Herlina,

Karena mendapat perlawanan tersebut A.G t, menghubungi pihak Security yaitu R.L.N dan H.R.T untuk datang membantu mengamankan korban.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

“Pada saat pelaku diamankan serta keluar halaman, korban berontak dengan melawan Security, sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku tersebut,” tutur AKBP Herlina.

Ia menambahkan, setelah KR tidak berdaya, para pelaku memborgol kedua tangan korban, dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.

Selain mengamankan empat pelaku, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya, satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, dua celana baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Gus)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

Uncategorized

Wujudkan Kamtibmas, Ini Yang Dilakukan Personil Piket Pos Pol Pasar Besar Polsek Pahandut

Uncategorized

Piket Siaga Polsek Sampaikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan.

Artikel

Pangdam Tanjungpura Pimpin Sertijab Danbrigif 19/KH

Artikel

Pererat Silahturahmi, BPW PERADIN JATIM GELAR HALAL BIHALAL

Artikel

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi Bahbinkamtibmas Sambangi Warga Binaan Dan Memberikan Kartu Nama

Uncategorized

Berada di jalur Lintas Polsek Maliku Antisipasi Peredaran Barang Terlarang

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang