Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:37 WIB

Oei Kei Lay Anak Dari Hau Han Sim Menabrak Ruko CIDO Priting Dengan Kerugian Mencapai Rp 3 Milyard, Hanya Divonis 3 Bulan Tanpa Dilakukan Penahanan

Oei Kei Lay Anak Dari Hau Han Sim Menabrak Ruko CIDO Priting Dengan Kerugian Mencapai Rp 3 Milyard, Hanya Divonis 3 Bulan Tanpa Dilakukan Penahanan

Oei Kei Lay Anak Dari Hau Han Sim Menabrak Ruko CIDO Priting Dengan Kerugian Mencapai Rp 3 Milyard, Hanya Divonis 3 Bulan Tanpa Dilakukan Penahanan

 

Surabaya,TargetNews.id Sidang Terdakwa Oei Kei Lay anak dari Hau Han Sim warga Perumahan Galaxy Bumi Permai dalam kasus kecelakaan lalulintas, kembali digelar diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus, Rabu (11/6/25).

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian hingga Rp 3.000.000.000, (3 miliar) ini memicu perhatian publik.karena Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus hanya menjatuhkan hukuman sangat ringan tiga bulan tanpa dilakukan penahanan,

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi pada sidang sebelumnya pada tanggal 21 Mei 2025 telah menuntut terdakwa Oei Kei Lay dengan pidana penjara 5 (lima) bulan Penjara karena dinilai lalai dan menyebabkan kerugian besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

“Mengadili, menyatakan terdakwa Oei Kie Lay anak dari Hau Han Sim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor dengan lalai hingga mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan barang,” kata Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus didalam amar putusannya di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Meminta Warga Untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli

Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus menilai adanya hal-hal itikad baik terdakwa Oei Kei Lay yang telah membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000 juta serta memperbaiki bagian ruko yang rusak.

“Pertimbangan meringankan adalah terdakwa telah menunjukkan tanggung jawab moral,” kata Ketua Majelis Hakim Ferdinan.

Usai pembacaan amar putusan Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus menyampaikan pada terdakwa Oei Kei Lay maupun Jaksa Penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi terkait putusan tersebut lalu pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir begitu pula Jaksa Penuntut umum (JPU) pikir pikir juga..

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum lalu lintas, khususnya dalam perkara kelalaian yang berdampak pada kerugian yang sangat besar.

Perlu diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi awal Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Klampis Jaya, Surabaya. Terdakwa yang mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi L 1939 ACR hendak berhenti di depan Ruko No. 50, tempat usaha percetakan CIDO Printing. Namun, alih-alih menginjak rem, ia keliru menekan pedal gas. Mobil melesat, menabrak dan menembus bangunan ruko, lalu mundur menabrak mobil lain, dan kembali menghantam ruko sebelum akhirnya berhenti dengan mesin masih keadaan masih hidup.

Baca juga  Aura Syfa Nadilla siswi SDN Kebalenan Menyabet Juara 1 Regu Putri Dalam Ajang Kejurlat

Akibat insiden tersebut, kerusakan parah menimpa sejumlah perangkat vital milik CIDO Printing, antara lain mesin Heidelberg Ricoh Pro C7100, mesin laser Trotec Speedy 100, dua unit mesin pemotong label, empat komputer, kulkas dua pintu, dan berbagai peralatan penunjang seperti stabilizer, meja, dan kursi. Kerugian total ditaksir mencapai Rp 3.000.000.000 miliar, sebagaimana disampaikan oleh pemilik usaha, Adi Wena Nalendra, S.ST.(NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pratu Agung Promudi Laksono (27) gugur saat kontak tembak antara personel Satgas Mobile Yonif 7/Marinir dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB),

Uncategorized

Melaksanakan Patroli di Wilkum Polsek Maliku, Ps. Kanitsamapta Sampaikan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/2/XI/2023.

BERITA UTAMA

ARifin SULSEL CEO PT ARIFIN INTER MEDIA Mewakili Redaksi MITRAINDONESI.MY.ID Mengucapkan Selamat Dirgahayu Yang Ke 63 Kejaksaan Republik Indonesia

Artikel

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Kelancaran Penyaluran BLT Dana Desa

BERITA UTAMA

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Pulang Pisau Dekatkan Diri Masyarakat.

Artikel

Jalin Hubungan Baik Babinsa Serindang Bantu Warga Panen Jagung

Uncategorized

Kapolres Kediri Kota Bersama Dandim 0809 Pastikan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU Aman

Artikel

Dengan Tegas Kapolda Kalbar Memberhentikan Kasat Reskrim, Kapolsek dan Beberapa anggota Polres Ketapang dari Jabatannya Dalam Rangka Pemeriksaan