Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Minggu, 28 Januari 2024 - 17:22 WIB

Dengan Tegas Kapolda Kalbar Memberhentikan Kasat Reskrim, Kapolsek dan Beberapa anggota Polres Ketapang dari Jabatannya Dalam Rangka Pemeriksaan

Dengan Tegas Kapolda Kalbar Memberhentikan Kasat Reskrim, Kapolsek dan Beberapa anggota Polres Ketapang dari Jabatannya Dalam Rangka Pemeriksaan

Dengan Tegas Kapolda Kalbar Memberhentikan Kasat Reskrim, Kapolsek dan Beberapa anggota Polres Ketapang dari Jabatannya Dalam Rangka Pemeriksaan

 

PONTIANAK- TargetNews.id POLDA KALBAR Sekembalinya tim khusus yang dibentuk Kapolda Kalbar dari Ketapang untuk menginvestigasi kasus kematian yang menimpa Almarhum RP warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H.

mengambil tindakan lanjutan dengan tegas mencopot Jabatan Kasat Reskrim, Kapolsek dan beberapa anggota Polres Ketapang untuk ditarik Ke Polda Kalbar dalam rangka pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Minggu, 28/01/24.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto S.IK.M.H melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK. M.M

menyampaikan bahwa Kapolda Kalbar sebelumnya sudah menegaskan untuk transparan dalam menangani kasus kematian almarhum RP dan akan menyampaikan sejujur-jujurnya kepada masyarakat bahwa semua anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.

Baca juga  HUT ke 63 Intai Amfibi Korps Marinir Tahun 2024 di Bulan Ramadhan

Kabid Humas kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk percaya sepenuhnya kepada jajaran Polda Kalbar untuk memproses secara hukum para oknum polisi yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap almarhum RP, tidak ada satupun yang akan di biarkan begitu saja, jika bersalah semua akan kita proses.

Adapun kelima anggota yang diberhentikan dari jabatannya tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota Polsek Benua Kayong, pemberhentian dari jabatan tersebut telah tertuang berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar nomor: 85 / I / KEP 2024 Tanggal 26 Januari 2024.

Baca juga  Gotong Royong, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Aspal Jalan Bersama Warga

Kabid Humas menambahkan bahwa saat ini para oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Almarhum RF sudah dalam pemeriksaan Propam Polda Kalbar dan ditempatkan ditempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum.

“Selanjutnya kami akan tetap berkomitmen bahwa semua diproses secara tegas, obyektif dan transparan,” tutup Kabid Humas.(reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Mapolsek Sabangau, Personel Piket Lakukan Ini

Artikel

Eratkan Silaturahmi, Kodim 1208/Sambas Terima Tamu Jemaah Tabliqh Dari Jakarta Di Wilayah Kab. Sambas

Artikel

Operasi Patuh Semeru 2025 Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Hingga 39 persen

BERITA UTAMA

Turnamen Esports Kapolres Tegal Series 2026 Tingkat Pangkah Berlangsung Meriah Dan Kondusif

BERITA UTAMA

Dan Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Dampingi Kasiter Kasrem 121/Abw Tinjau Pengerjaan Poskamling

BERITA UTAMA

Dua Pengelola SPPG, di Sampang Tepis Isu Dugaan Skandal Asmara

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas, Ini Yang dilakukan Anggota Polsek Rakumpit