Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:24 WIB

Bandara Juanda Amankan 15,8 Kg Sarang Burung Walet Tanpa Dokumen Resmi

Bandara Juanda Amankan 15,8 Kg Sarang Burung Walet Tanpa Dokumen Resmi

Bandara Juanda Amankan 15,8 Kg Sarang Burung Walet Tanpa Dokumen Resmi

Sidoarjo, –Puspenerbal (18/07/2025).
‎Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama dengan petugas Balai Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan (BKHIT) Indonesia Provinsi Jawa Timur dan Avsec Bandara Juanda berhasil menggagalkan pengiriman seberat 15,8 kg sarang burung walet tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Jumat (18/7).

‎Dansatgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P) Rai Terianom, mewakili Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U, mengungkapkan Upaya pengiriman ilegal tersebut ditemukan dalam bagasi milik 2 penumpang berinisial (PS) dan (EM) terbagi dalam 20 Box yang hendak terbang ke Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pacific (CX-780).

‎Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh Satgaspam dan petugas Balai Karantina serta Avsec Bandara Juanda, didapati keterangan dari istri (EM) saat mengantar keberangkatan bahwa barang tersebut ddibawa untuk ayah mertuanya sebagai oleh-oleh.

‎Berdasarkan pengakuannya, sarang burung walet dibeli pada Juli 2025 di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan harga Rp46.351.000,-.

‎Ia juga menyatakan tidak mengetahui bahwa sarang burung walet memerlukan dokumen perizinan sesuai peraturan karantina. barang bukti kemudian diamankan dan diserahterimakan ke BKHIT Prov. Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

‎“Penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen kami bersama Stakeholder Bandara Juanda dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda, terutama dalam pengawasan barang-barang ekspor yang wajib memenuhi peraturan dan ketentuan.” Ungkap Dansatgaspam Bandara Juanda.

‎Lanjutnya, Pengiriman sarang burung walet tanpa dokumen melanggar Pasal 87 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

‎Danlanudal Juanda mengimbau agar seluruh penumpang dan pihak-pihak yang melakukan pembawaan atau pengiriman barang ke luar negeri agar memahami dan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban dari upaya-upaya pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dan mengancam Biosekuriti Nasional.

‎kolaborasi lintas instansi dan kewaspadaan di lapangan menjadi kunci dalam menggagalkan upaya-upaya pelanggaran hukum semacam ini, pungkasnya.(Dispen AL/Boji/Imam/Limbad)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Petugas Patroli Polsek Maliku Sambangi Warga untuk Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Pramuka Menciptakan Jiwa Kedisiplinan, Gotong Royong Sesuai Isi Dasa Darma

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Beri Teguran Humanis kepada Pengemudi Truk Overload

BERITA UTAMA

Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini, Unit Kamsel Polres Pulang Pisau Berikan Dikmas Lantas Anak TK Santha Maria Emakulata

Uncategorized

Kegiatan Sosialisasi call center Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Dishub Gelar Operasi Penertiban Kendaraan Komunitas 9 Naga Aman Terkendali Saat Berbuka di Simpang Dukuh

BERITA UTAMA

Jaga Silaturahmi Bersama Aparatur Desa, Babinsa Hadiri Pelantikan Kadus Wilayah Binaan

Artikel

Pastikan Bunyi Klik Saat Memakai Helm, Himbauan Yang Diberikan Satlantas Polres Pulang Pisau