Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:24 WIB

Bandara Juanda Amankan 15,8 Kg Sarang Burung Walet Tanpa Dokumen Resmi

Bandara Juanda Amankan 15,8 Kg Sarang Burung Walet Tanpa Dokumen Resmi

Bandara Juanda Amankan 15,8 Kg Sarang Burung Walet Tanpa Dokumen Resmi

Sidoarjo, –Puspenerbal (18/07/2025).
‎Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Internasional Juanda bersama dengan petugas Balai Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan (BKHIT) Indonesia Provinsi Jawa Timur dan Avsec Bandara Juanda berhasil menggagalkan pengiriman seberat 15,8 kg sarang burung walet tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Jumat (18/7).

‎Dansatgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P) Rai Terianom, mewakili Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U, mengungkapkan Upaya pengiriman ilegal tersebut ditemukan dalam bagasi milik 2 penumpang berinisial (PS) dan (EM) terbagi dalam 20 Box yang hendak terbang ke Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pacific (CX-780).

‎Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh Satgaspam dan petugas Balai Karantina serta Avsec Bandara Juanda, didapati keterangan dari istri (EM) saat mengantar keberangkatan bahwa barang tersebut ddibawa untuk ayah mertuanya sebagai oleh-oleh.

‎Berdasarkan pengakuannya, sarang burung walet dibeli pada Juli 2025 di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan harga Rp46.351.000,-.

‎Ia juga menyatakan tidak mengetahui bahwa sarang burung walet memerlukan dokumen perizinan sesuai peraturan karantina. barang bukti kemudian diamankan dan diserahterimakan ke BKHIT Prov. Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

‎“Penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen kami bersama Stakeholder Bandara Juanda dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda, terutama dalam pengawasan barang-barang ekspor yang wajib memenuhi peraturan dan ketentuan.” Ungkap Dansatgaspam Bandara Juanda.

‎Lanjutnya, Pengiriman sarang burung walet tanpa dokumen melanggar Pasal 87 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

‎Danlanudal Juanda mengimbau agar seluruh penumpang dan pihak-pihak yang melakukan pembawaan atau pengiriman barang ke luar negeri agar memahami dan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban dari upaya-upaya pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dan mengancam Biosekuriti Nasional.

‎kolaborasi lintas instansi dan kewaspadaan di lapangan menjadi kunci dalam menggagalkan upaya-upaya pelanggaran hukum semacam ini, pungkasnya.(Dispen AL/Boji/Imam/Limbad)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jaga Keamanan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Dialogis

Artikel

Dandim 0815/Mojokerto Beserta Staf Dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu Ke-74 Kavaleri TNI – Angkatan Darat

BERITA UTAMA

Isi Malam Ramadan dengan Ibadah, Bintara Remaja Polres Pulpis Mantapkan Fondasi Spiritual

Uncategorized

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

Artikel

Upaya Preventif, Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan giat KRYD pada malam hari

Artikel

Sinegritas TNI-POLRI terjalin dengan baik, giat bersama menjaga kantibmas menjelang pilkada serentak 2024, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

BERITA UTAMA

Babinsa dan Masyarakat berjibaku memadamkan Si Jago Merah yang melahap Satu Unit Rumah di Dusun Kaca

Artikel

Penuh Makna dan Tradisi, Kapolres Pulang Pisau Irup Pedang Pora Pernikahan Anggota Polri