Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Polisi Amankan Tersangka Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun di Surabaya

Polisi Amankan Tersangka Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun di Surabaya

Polisi Amankan Tersangka Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun di Surabaya

SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seoarang berinisial ABZ (22).

ABZ yang kini sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap remaja 16 tahun itu adalah seorang pencari tamu.

Diketahui korban, DKP (16), mengenal pelaku melalui perantara teman pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya,Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si mengatakan pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO).

Baca juga  Ketua DPD LPM Kubu Raya Hadiri HUT KILL Ke-12 Dihotel Ibis Pontianak, H.ASMADI: " Selamat HUT KILL Semoga Kompak Selalu"

“Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, mengambil keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi,” jelas Kompol Aji, pada Selasa (05/08/2025).

Kompol Aji mengungkapkan pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi.

“Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur,” kata Kompol Aji.

Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014: Pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga  LAKSANAKAN ROTASI, SATGASMAR PAM PULAU TERLUAR PULAU MEATIMIARANG RESMI DI TIMBANG TERIMAKAN

Selain itu juga dikenakan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta Rp600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.

Kompol Aji menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak.

Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.

Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak.

“Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib,” pungkasnya.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Pakai Helm

Uncategorized

Jaga Kamseltibcar, Satlantas Polresta Palangka Raya Kawal Gowes Kemerdekaan Kalteng Berkah

Uncategorized

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

Artikel

Forkopimda Dan Forkopimcam Serta Tiga Pilar Desa Kelurahan di Kab.Lamongan Bersinergi Wujudkan Pemilu Damai,Jujur,Adil dan Kondusif.

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas.

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Giat KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Kunker Menhan RI di Yogyakarta