Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Narkoba Selama Agustus 2025 Amankan 10 Tersangka Sita 4,4Kg Sabu dan Ribuan Butir Okerbaya

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Narkoba Selama Agustus 2025 Amankan 10 Tersangka Sita 4,4Kg Sabu dan Ribuan Butir Okerbaya

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Narkoba Selama Agustus 2025 Amankan 10 Tersangka Sita 4,4Kg Sabu dan Ribuan Butir Okerbaya

BANYUWANGI — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15/8/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono, dan para pejabat utama memaparkan capaian pengungkapan kasus narkoba sepanjang Agustus 2025.

Selama periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan total 10 tersangka.

Pengungkapan ini Polisi juga mengamankan barang di antaranya Sabu-sabu: 4,4 Kg, Ganja: 332,48 gram,Ekstasi: 4.726 butir,Daftar G: 2.552 butir,Uang tunai: Rp.2.200.000, 4 unit sepeda motor,14 unit telepon genggam dan 6 unit timbangan digital.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa dari seluruh kasus tersebut, terdapat Dua tersangka diamankan dengan barang bukti terbanyak.

Kasus pertama diungkap pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, dengan tersangka IS alias Kacung.

Baca juga  Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

“Dari rumah tersangka diamankan sabu seberat 4.077,9 gram yang dibagi menjadi 5 paket, serta 18 paket berisi total 4.409 butir ekstasi,” jelas Kombes Pol. Rama.

Pengembangan kasus tersebut mengarah pada tersangka kedua, R alias kimin, yang ditangkap di lokasi tidak jauh dari TKP pertama, setengah jam setelah penangkapan IS.

Dari tangan R itu Polisi menyita 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp l13 miliar.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi,” kata Kombes Rama.

Kapolresta Banyuwangi menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti serta jaringan pemasok yang terlibat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru beroperasi selama dua bulan.

Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Banyuwangi,” tambahnya.

Polresta Banyuwangi Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,”pungkasnya.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Batang Gelar Trabas Polmas sebagai Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Tabung Gas dan Kotak Amal di Magetan

Artikel

Porsonil  Koramil 0812/12 Modo Dalam Penanggulangan Tanggul Jebol

Uncategorized

Sat Samapta Polresta Palangka Raya Kawal Pemindahan WBP

Artikel

Hadiri Peresmian Peresmian Masjid Zainal Muhibhin, Ini Pesan Babinsa Kepada Warga Haruyan Dayak

Artikel

Operasi Ketupat 2025 Dimulai, Kodim 1008/Tabalong Siap Bersinergi Jaga Kamtibmas