Pulang Pisau – Dalam upaya meningkatkan peran kehumasan di lingkungan kepolisian, Polres Pulang Pisau menggelar kegiatan Sosialisasi Agen Kehumasan Polri yang merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan Polri, bertempat di Aula Satya Haprabu pada Rabu [20/8/2025].
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Pulang Pisau, Kompol Susilowati, S.E., M.M., serta diikuti oleh perwakilan anggota dari berbagai satuan fungsi dan Polsek Jajaran.
Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan bahwa fungsi kehumasan saat ini tidak hanya menjadi tanggung jawab seksi Humas, melainkan merupakan tugas bersama seluruh anggota Polri.
“Melalui Perkap Nomor 6 Tahun 2023, Polri ingin menegaskan bahwa setiap personel bisa menjadi agen kehumasan. Ini penting untuk membentuk opini publik yang positif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Kompol Susi.
Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif dan respons positif dari para peserta dalam mengikuti kegiatan ini.
Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai peran kehumasan akan mendorong terciptanya komunikasi publik yang lebih efektif, cepat, dan terpercaya.
Sosialisasi ini membahas berbagai materi penting, termasuk tugas dan tanggung jawab agen humas, strategi komunikasi publik, serta tata cara penyampaian informasi yang sesuai dengan prinsip transparansi dan profesionalisme.
Dengan digelarnya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Pulang Pisau dapat memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai kehumasan dalam setiap pelaksanaan tugas, guna mewujudkan citra Polri yang humanis dan modern di mata masyarakat. (Humasrespulpis)










