Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:52 WIB

Dari Penangkapan Pemain di Jogja, Siber Bareskrim Polri Ringkus Pengelola dan Operator Jaringan Website Judi Online Internasional

Siber Bareskrim Polri Ringkus Pengelola dan Operator Jaringan Website Judi Online Internasional

Siber Bareskrim Polri Ringkus Pengelola dan Operator Jaringan Website Judi Online Internasional

TargetNews.ID Jakarta, 25 Agustus 2025 — Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online internasional yang selama ini beroperasi melalui sejumlah website populer. Tiga orang tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara.

Ketiganya berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang diketahui melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu. Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.

Baca juga  Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Baca juga  Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa keterangan lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

5 Bakal Calon G1 dan G2 Hadiri Panggilan DPD Partai Golkar

Artikel

Polri Kirim Bantuan Ke Daerah Terisolir di Sumatera

Uncategorized

Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Kahayan Tengah giat mengunjungi rumah warga

Artikel

Polres Tanjung Perak Gelar Doa bersama Puluhan Anak Yatim Wujudkan Pemilu Damai

Artikel

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK Pos Dataran Beimas Laksanakan Komsos di Kampung Hus Distrik Dataran Beimas

Artikel

MASYARAKAT DESA SEJAGUNG GELAR AKSI UNJUK RASA DI DEPAN KANTOR BUPATI BANYUASIN.

BERITA UTAMA

Polsek Lebaksiu Lakukan Pemantauan Tanah Bergerak di Desa Kajen

Uncategorized

Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Bagikan Nomor Hotline