Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absensia terhadap satu orang personel Polri, yakni Brigpol Hardiyanor, pada Selasa (2/9/2025), di halaman Mapolres Pulang Pisau.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., dan diikuti oleh Wakapolres, para pejabat utama, Kapolsek Jajaran serta seluruh personel Polres Pulang Pisau. Meskipun Brigpol Hardiyanor tidak hadir dalam upacara, pelaksanaan tetap dilakukan secara simbolis dan khidmat.
Pemberhentian terhadap Brigpol Hardiyanor dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Kep/269/VIII/2025, tanggal 25 Agustus 2025, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres menyampaikan bahwa Brigpol Hardiyanor diberhentikan karena tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan selama 30 hari berturut-turut, yang merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin anggota Polri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketidakhadiran tanpa keterangan selama 30 hari berturut-turut menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab dan tidak mencerminkan jiwa Bhayangkara sejati. Ini adalah bentuk pelanggaran berat yang harus ditindak tegas,” tegas AKBP Iqbal.
Kapolres menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang, mulai dari pemeriksaan internal hingga sidang kode etik dan pertimbangan hukum yang matang. PTDH dilaksanakan sebagai bentuk ketegasan dan upaya menjaga nama baik serta integritas institusi Polri.
Dalam upacara tersebut, dilakukan simbolisasi pencoretan foto Brigpol Hardiyanor oleh Kapolres sebagai tanda resmi bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota Polres Pulang Pisau untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar selalu menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Mari kita ambil hikmah dari kejadian ini. Jangan sampai ada lagi anggota yang harus diberhentikan dengan tidak hormat. Tugas kita adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” pungkasnya. (Humasrespulpis)










