Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 22 September 2025 - 17:34 WIB

OPS Tumpas Narkoba 2025 Polres Pamekasan Berhasil Amankan 19 Tersangka dari 14 Kasus yang Terungkap

Polres Pamekasan Berhasil Amankan 19 Pelaku Tersangka dari 14 Kasus yang Terungkap, Foto, redaksi/bib

Polres Pamekasan Berhasil Amankan 19 Pelaku Tersangka dari 14 Kasus yang Terungkap, Foto, redaksi/bib

TARGETNEWS.ID PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan sebanyak 19 tersangka dari 14 kasus penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka tersebut diamankan saat Polres Pamekasan Polda Jatim menggelar operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 selama 12 hari terakhir, terhitung sejak Sabtu (30/8/2025) hingga Rabu (10/9/2025).

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Agus Suyanto, Kasi Humas, AKP Jupriadi dalam konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, di Gedung Tatag Trawang Tungga, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (17/9/2025) pekan lalu.

“Dari total 19 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, sebanyak 14 tersangka bertindak sebagai pengedar (kurir narkoba), dan lima orang lainnya sebagai pengguna atau pemakai,” kata Kompol Hendry Soelistiawan.

Sementara itu 11 tersangka yang bertindak sebagai pengedar narkoba jenis sabu, masing-masing inisial AMF (24) warga Desa Konqng, Galis, AP (30) warga Desa Batukerbuy, Pasean, F (26) warga Desa Larangan Tokol, Tlanakan, KRP (18) warga Desa Tanjung, Pademawu, MYA (25) warga Bagandan, Jungcangcang, NA (27) warga Desa Panglegur, Tlanakan, PDMS (34) warga Desa Bunter, Pademawu, RMA (15) warga Kelurahan Bugih, Pamekasan, serta SS (37) warga Desa Jarin, Pademawu.

Baca juga  Kodim 1208/Sambas Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke 75,Tahun 2023

Selain itu terdapat Dua tersangka berstatus sebagai pengedar sabu merupakan warga dari luar daerah, yakni inisial M (47) warga Desa Panongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, serta inisial SM (25) warga Desa Daleman, Kecamatan Kedundung, Sampang.

Tiga tersangka lainnya berstatus sebagai pengedar ineks, semuanya warga kabupaten Pamekasan, masing-masing inisial DAY (21) dan DRD (44), keduanya warga Desa Barurambat Timur, Pademawu, serta inisial RM (23) warga Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Sedangkan Lima tersangka lainnya berstatus sebagai pengguna narkotika jenis sabu, masing-masing inisial AF (39) warga Desa Batubintang, Batumarmar, M (40) dan R (30) keduanya warga Desa Blaban, Batumarmar, MR (27) warga Desa Waru, serta R (28) warga Tamberu Alet, Batumarmar, Pamekasan.

Baca juga  Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 24,87 gram, serta sebanyak 66 butir pil ekstasi.

“Para tersangka pengedar sabu dan pil inex dijerat dengan Pasal 114(1) dan (2) jo 112(1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup,” ungkapnya.

Wakapolres Pamekasan mengatakan Operasi ini dilakukan sebagai upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat terlarang.

“Selain itu untuk menciptakan kondisi kamtibmas pasca peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 di wilayah Kabupaten
Pamekasan,” pungkasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Beri Trauma Healing, Polwan Polresta Banyuwangi Dampingi Korban Selamat KMP Tunu Pratama Jaya

BERITA UTAMA

Bintara Remaja Gelombang XLII Tahun 2022 Perkuat Resimen Artileri 2 Marinir

Uncategorized

Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2024, Babinsa Koramil 06/Sruweng Bersama Bhabinkamtibmas Gelar Komsos Bersama Panwaslu Kecamatan

Artikel

Polres Pasuruan Ringkus Wanita Warga Pandaan yang Fasilitasi Peredaran Narkoba

BERITA UTAMA

Menanamkan Nilai Kebangsaan, Senator Lia Istifhama Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Surabaya

Artikel

Janji Pemerataan Pembangunan Retorika Belaka: Jalan di Ngrayun Jadi Neraka

Artikel

Pemilihan Dusun Bunut Desa Muktesareh Kecamatan Kedungdung Kapupaten Sampang Berjalan Damai

Artikel

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025