Home / Uncategorized

Jumat, 26 September 2025 - 18:31 WIB

MOMEN, Haru Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya

Haru Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya

Haru Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya

TargetNews.ID Jakarta — Kasus AMK, anak perempuan berusia 9 tahun korban kekerasan dan penelantaran, menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam melindungi anak dan menegakkan hukum secara berkeadilan. Melalui Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri, penyidik berhasil mengungkap kasus penuh kebiadaban yang dilakukan oleh EF alias YA bersama SNK, sekaligus menemukan identitas keluarga korban dan mempertemukannya kembali dengan ayah kandung serta saudara kembarnya.

Pertemuan penuh haru tersebut berlangsung di sebuah panti sosial pada Jumat, 26 September 2025, dan difasilitasi langsung oleh penyidik Dittipid PPA & PPO bersama pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Dinas Sosial.

“Ini bukan hanya perkara hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kami berkomitmen memberikan keadilan dan memastikan korban kembali ke lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang,” ujar Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri.

Penyidikan kasus AMK diawali dari kondisi anak yang menjadi korban kekerasan berat oleh pasangan pelaku EF alias YA dan SNK. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban kerap disiksa dan bahkan dibakar di area kebun tebu Sidoarjo.

Baca juga  BRAVO" Berantas Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Ngawi Berhasil Sita Sabu 39,222 gram

Dalam proses rekonstruksi, penyidik memperlihatkan bagaimana tindak kekerasan dilakukan secara berulang. Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II Anak Dittipid PPA & PPO, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, dengan pengawasan Dirtipid PPA & PPO sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

“Setiap langkah penyidikan kami pastikan akuntabel dan berpihak pada korban. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Kombes Pol Ganis Setyaningrum.

Penemuan identitas keluarga AMK bukan hal mudah. Berangkat hanya dari potongan ingatan sang anak tentang sekolah dan gurunya, penyidik melakukan penelusuran intensif lintas kota mulai dari Jakarta, Surabaya, hingga Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan mendalam, akhirnya diketahui bahwa AMK adalah anak kandung dari SG, dan memiliki saudara kembar bernama ASK yang masih tinggal bersama keluarga besar. Kedua pelaku kekerasan, EF alias YA dan SNK, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Kerja keras penyidik ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi anak. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga memastikan anak kembali ke keluarga yang benar,” tutur Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah.

Selain proses hukum, AMK juga mendapat pendampingan psikologis, medis, dan sosial secara intensif. Pemerintah melalui KemenPPPA, Kemensos, dan Dinas Sosial menyiapkan berbagai bentuk dukungan seperti bantuan pendidikan, kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan), serta pendampingan psikososial jangka panjang.

Baca juga  Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Langkah ini menjadi bagian dari pemulihan menyeluruh agar AMK dapat melanjutkan hidup dalam lingkungan yang sehat, aman, dan penuh kasih sayang.

Melalui kasus ini, Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak abai terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah kekerasan serupa terjadi.

“Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa seorang anak. Jangan pernah diam. Anak adalah amanah bangsa, berhak tumbuh dalam kasih sayang, bukan dalam kekerasan,” pesan Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah dengan tegas.

Kasus AMK menjadi potret nyata komitmen Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri dalam melaksanakan penegakan hukum yang berpihak pada korban serta menjunjung nilai kemanusiaan. Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk perlindungan, pemulihan, dan dukungan sosial.

Dengan kolaborasi lintas lembaga, Polri akan terus memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia agar setiap anak mendapatkan kesempatan tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat.

Red T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Sambangi Warga Masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas.

Uncategorized

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Tingkatkan Giat KRYD

Uncategorized

Kunjungi Warga Masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla.

Artikel

TNI dan Masyarakat Desa Kasarangan Bersatu Bersihkan Sungai Barabai, Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Artikel

Operasi Zebra 2025 Disorot: Warga Ngaglik Keluhkan Minimnya Penindakan, Satlantas Polrestabes Surabaya Diduga Tak Jalankan SOP Korlantas Polri

Uncategorized

Kodim 0709/Kebumen Kembali Bagi Bagi Takjil Berkah Ramadhan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran kepada Pengendara Motor yang Tidak Menggunakan Helm