Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Kortas Tipidkor Polri, Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Jakarta. Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar, Halim Kalla, RR, dan HYL.

“Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” jelas Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Senin (6/10/25).

Ia menjelaskan, kasus bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt. Namun, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, PLN diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN yang tujuannya untuk memenangkannya dalam lelang tersebut.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme

“Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan.

Ditambahkan Irjen Pol. Cahyono, hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak. Akhirnya, kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan, serta diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali sampai Desember 2018.

Baca juga  MAKI Jatim kawal Ning Lia ke KPUD Jatim,daftar calon anggota DPD RI

Meski telah mendapatkan perpanjangan, KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Proyek itu mangkrak lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Sembari Serap Aspirasi Warga, Polsek Bukit Batu Bagikan Bansos saat Gelar Jumat Curhat

Uncategorized

Tetap dijalani Hukuman 9 tahun penjara Orang tua pembuang Bayi di Kamar Mandi IGD Rumah Sakit Sampang,

BERITA UTAMA

Edukasi Larangan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku Terus dimaksimalkan

Uncategorized

Ribuan Masyarakat Kelurahan Slerok Mengikuti Jalan Sehat Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Yang Ke -78 .

BERITA UTAMA

Babak Baru Kasus Penganiyaan Di Pasar Bungkak, Polres Sampang Panggil Saksi Dan Korban

BERITA UTAMA

Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital dan Sekitarnya Sat Samapta Laks Patroli

BERITA UTAMA

Atasi DBD, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Dan Bantu Dinas Kesehatan Lakukan Fogging

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Musdes Bahas Rancangan APBDes 2024