Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 November 2025 - 17:28 WIB

JPU Kejaksaan Negeri Batu, Menyidangkan AMH Dalam Kasus Pencabulan

KOTA MALANG,TargetNews.id – Perkara tindak pidana pencabulan di sidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada terdakwa AMH di Pengadilan Negeri Malang, pada hari Senin kemarin (3/11/25).

Sidang perkara itu di pimpin oleh Muhammad, Hambali,SH.,MH dan Yuli Atmaningsih ,SH,M.Hum. serta Rudy Wibowo,SH, M,H. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Batu Made Ray Adi Marta,SH, dalam pembacaan dakwaan AMH dalam perkara tindak pidana, di dakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) JO Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002.

Baca juga  Kapolri Resmikan SPPG di 28 Titik di Indonesia, Dukung Program MBG

Sebagaimana sudah di rubah kedua kalinya dengan Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Karena perbuatan terdakwa AMH termasuk perbuatan sebagaimana di maksud pasal 76 E UU Perlindungan Anak.

Disebutkan melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,tipu muslihat,rangkaian kebohongan atau membujuk anak. Untuk melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul.

Baca juga  Jelang Hari Raya Idul Fitri Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tla Komsos Ingatkan Kamtibmas Saat Mudik

Dalam pasal tersebut, AMH diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan terhadap terdakwa, AMH dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang.

Sumber berita Kasintel Kejaksaan Negeri Batu.

Penulis : Wanto

Editor : Habib

Share :

Baca Juga

Artikel

TMMD Selesaikan Saluran Air Sepanjang 124,8 M

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Uncategorized

Untuk Kelancaran Dinas, Petugas Piket Polsek Maliku Awali dan Akhiri Pelaksanaan Tugas dengan Doa

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Kunjungi Pembuat Minyak Kelapa Tradisional

Artikel

WARGA PAGALEME KEDUKAAN, KORAMIL 1714-01/MULIA GERCEP BANTU

Uncategorized

Tim Birorena dan Ditpamobvit Polda Kalteng Gelar Study Kelayakan Pembentukan Pam Obvit di Polres Pulang Pisau

Artikel

Pengasuh Ponpes Metal Rejoso Apresiasi Respon Cepat Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penculikan Santri

Uncategorized

Guna Menjaga stabilitas keamanan yang tetap kondusif di wilayah hukum Polres Pulang Pisau