Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 13 November 2025 - 22:57 WIB

MK Putuskan, Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

TargetNews.id/Red T Redaksi
B-
B+
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK Tegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. TargetNews.id/  Red T TargetNews.id

TargetNews.id/Red T Redaksi B- B+ PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK Tegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. TargetNews.id/ Red T TargetNews.id

Jakarta, TargetNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Baca juga  Biro Logistik Polda Jatim Raih 2 Penghargaan Pemanfaatan BMN dan Pelaporan Terbaik

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Baca juga  Pekerjaan membangun Cross Way tetap berjalan, TNI dan Masyarakat Desa Bae Ngencung tidak lupa Melaksanakan Ibadah Nisa di Gereja Katholik Paroki Nagalanag

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau institusi sipil.

Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar Personel Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pembinaan Di Sekolah

Artikel

Bahu-Membahu Jaga Kebersihan, Koramil Banua Lawas Gelar Aksi Bersih Pasar

Artikel

Wakapolda Jatim Pimpin Upacara Pembukaan Diktuba Polri Gelombang II Tahun 2024

BERITA UTAMA

Personel Humanis! Program ‘Polantas Menyapa’ Satlantas Polres Pulang Pisau Jamin Keamanan Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Turut Berduka Cita, Danramil 09/Kutowinangun Pimpin Acara Takziyah Ibu Kandung Anggota

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Uncategorized

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Malam Tasyakuran HUT RI ke-78 di Kampung Pancasila

BERITA UTAMA

Jalin Keakraban Dengan Mitra Karib Babinsa Komsos di Desa Binaan