Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 November 2025 - 10:51 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Pencuri, Puluhan Lampu Kota Lama

TargetNews.ID/Redaksi/Foto/Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap.

TargetNews.ID/Redaksi/Foto/Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap.

SURABAYA – Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap.

Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak.

Mereka diduga menjadi dalang hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan wisata Kota Lama.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2025.

Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.

Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV.

Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.

Baca juga  Poskes Idhul Fitri 1444 Hijriyah, Siaga 24 Jam

“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji, Senin (17/11).

Dua pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak yang tinggal satu rumah.

Barang bukti yang turut diamankan penyidik adalah satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri lampu sembari mengenakan kaos putih.

Kompol Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.

Baca juga  Terus wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat

“Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.

Dari pendalaman sementara, polisi baru mendapati 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga memastikan masih terus memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lapas Kelas II A Banceuy Terima Kunjungan Ketua Presidium FPII dan Pengawas Presidium DPI

Uncategorized

Untuk Memperpanjang Usia Pakai Sarana Patroli Perairan Anggota Satpolairud Melakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal Patroli Termasuk Life Jacket

Artikel

Hadiri Kegiatan MTC Reborn The Trail Adventure XIII 2025 Dandim 1009/Tla Ikut Merasakan Jalur Ekstrim

Uncategorized

Cegah Balapan Liar dan Tawuran, ini yang dilaks Sat Samapta laks Patroli Blue Light di fasilitas Public

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Rakumpit Pantau Datangi Resepsi Pernikahan

Artikel

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu.

BERITA UTAMA

Tanamkan Cinta Tanah Air, Babinsa Sampaikan Wasbang Kepada Warga Binaan

Uncategorized

Ayo Jaga Hutan Kita
error: Konten dilindungi!!