Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / PERISTIWA / Tag

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:46 WIB

Nasib Wulan Safitri, KTP Diduga di Salahgunakan Oleh Mantan Suaminya Khoirul Amri

Sidoarjo – Nasib nahas dialami Wulan Safitri, warga Dusun Ngampel, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Data pribadi miliknya diduga disalahgunakan oleh mantan suaminya, Khoirul Amri, bersama sejumlah pihak untuk mengajukan pinjaman ke beberapa lembaga keuangan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Menurut keterangan keluarga korban, dugaan penyalahgunaan data tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Wulan Safitri. Modus yang digunakan diduga dengan memalsukan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta tanda tangan korban.

“Modusnya sama, KTP, KK, dan tanda tangan dipalsukan. Ini bukan sekali terjadi,” ujar Yusman, perwakilan keluarga korban, kepada wartawan.

Keluarga menyebut, sebelumnya Khoirul Amri juga diduga pernah melakukan penipuan pada salah satu bank pembiayaan besar di Sidoarjo dengan menggunakan identitas mantan istrinya. Kali ini, dugaan serupa kembali muncul dengan menyasar PNM Mekaar unit Mekaar 1 di kawasan Kemandung Indah, Sidoarjo.

Baca juga  Peringati HUT ke-443 Kota Tegal, Wali Kota dan Forkopimda Ziarah ke Makam Ki Gede Sebayu

Saat pihak keluarga mencoba mendatangi kantor PNM Mekaar 1 untuk meminta klarifikasi dan menemui penanggung jawab, mereka mengaku belum berhasil bertemu pihak berwenang. Keluarga hanya diterima oleh staf administrasi.

“Penanggung jawabnya bu Adel belum bisa ditemui. Kami hanya diterima admin bernama Sabrina,” kata Yusman.

Atas kejadian tersebut Wulan Safitri mengaku dirugikan secara moral dan hukum. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima dana dari lembaga keuangan dimaksud.

“Data diri saya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang bukan saya terima,” tegas Wulan Safitri.

Baca juga  Anggota Koramil 15/Klirong Laksanakan Pembersihan Lingkungan Sekitar Makoramil Menyambut Perayaan HUT Kemerdekaan

Diketahui, Wulan Safitri dan Khoirul Amri telah resmi bercerai pada 3 Maret 2025. Saat ini, Wulan menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan identitas tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku berpotensi melanggar Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan surat dan penipuan, serta dapat dikaitkan dengan UU Perbankan dan UU Administrasi Kependudukan, apabila terbukti adanya penggunaan dokumen palsu dan kelalaian verifikasi dalam proses pengajuan pinjaman.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen PNM Mekaar terkait dugaan tersebut.

Samsul

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

Artikel

Memperingati Hakordia 2025, Polres Gresik Ajak Generasi Muda dan Masyarakat Melawan Korupsi

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Sambang dan Patroli di Jalan Cilik Riwut

Artikel

Kemnaker Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Buruh dalam Kasus Pailit Sritex

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga

Artikel

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla

BERITA UTAMA

Komandan Pasmar 2 Melepas Kontingen Binsat Pasmar 2

Artikel

Polsek Sebangau Kuala, Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat