Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:08 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan

KUHP baru memiliki potensi keterkaitan dengan UU Pers, terutama dalam hal kebebasan pers dan jurnalistik. Beberapa pasal dalam KUHP baru, seperti Pasal 218, 219, 220, 240, khususnya pasal 263 dan 264 KUHP baru mengatur tentang penyebaran berita bohong atau menyesatkan, yang dapat digunakan untuk menindak jurnalis yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak akurat.

Hal ini yang membuat insan pers nasional merasa gelisah dan tidak nyaman atas informasi liar terhadap penafsiran pasal-pasal KUHP baru yang seakan ada keterkaitan dengan UU Pers yang bisa membungkam dan mengkriminalisasikan wartawan serta dapat mengancam kebebasan pers secara keseluruhan.

Sementara, Aceng Syamsul Hadie menyoroti hal yang sama dalam sudut pandang berbeda, dimana UU Pers No 40 Tahun 1999 tetap menjamin kebebasan pers dan hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Walaupun KUHP Baru diberlakukan, tetap wartawan tidak bisa dipidanakan, selama dalam menjalankan tugas jurnalistik (meliput, konfirmasi, wawancara, Investigasi) dan karya jurnslistik tidak bisa dipidanakan, apalagi UU Pers merupakan UU Lex specialis yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mempertahankan kebebasan pers dan hak jurnalis”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S. Sos., MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International).

Baca juga  Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI – Polri TA 2023 Resmi Ditutup

Aceng menegaskan bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 disebut Lex Specialis sesuai Pasal 55 UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan, karena UU Pers ini secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik,
bukan sekadar komunikasi atau penyiaran secara umum. Ia memberikan perlindungan khusus terhadap kerja jurnalistik, wartawan, dan kebebasan berpendapat.

“Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum, yang berarti Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan Hukum yang bersifat umum, maksudnya jika ada dua aturan hukum yang mengatur hal sama, tetapi salah satunya lebih spesifik (khusus), maka yang spesifik itu yang berlaku”, jelasnya.

Jadi jelas, bahwa wartawan tidak bisa dipidanakan selama tugas jurnalistik dan berita yang dituangkan dalam media merupakan karya jurnalistik yang sesuai aturan UU Pers dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

Baca juga  Personel Polsek Pandih Batu laksanakan pengaturan lalulintas

“Dalam konteks hukum pidana atau perdata, jika ada perkara yang melibatkan kegiatan jurnalistik, maka UU Pers-lah yang digunakan terlebih dahulu, bukan KUHP atau UU ITE yang bersifat umum”, tambahnya.

Contoh: Jika seseorang menulis berita yang dianggap mencemarkan nama baik, maka penyelesaiannya menggunakan mekanisme UU Pers, didalam UU Pers terdapat pasal-pasal untuk menyikapi orang yang merasa keberatan atas pemberitaan yang dianggap berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah, dan yang lainnya, maka sudah ada dalam UU Pers seperti pasal 4, 5, 7, 11 untuk penyelesaiannya, seperti; Hak Jawab, Hak tolak, hak koreksi (pelurusan berita), dan kode etik jurnalitik, apabila perusahaan pers (media) tidak melayani hak jawab dan koreksi, maka perusahaan itu didenda maksimal 500 juta rupiah sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 18 ayat 2.

“Itulah mekanisme dalam penyelesaian kasus tugas jurnalistik dan pemberitaan (karya jurnalistik) di media, BUKAN langsung menggunakan pasal-pasal UU ITE dan KUHP, demikian yang dimaksud dengan Lex Specialis”, pungkasnya.[]

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Bengkayang Berhasil Menungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, Barang Bukti Seberat 10 Kg Diamankan

Artikel

Silaturahmi Penuh Makna: Kantor Hukum Niko Panji Tirtayasa & Ria Kusmawati Gelar Halal Bihalal Bersama Ulama di Masjid Agung Bekasi

BERITA UTAMA

Sebagai Jalan Pendekat, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Warga Gotong-royong Bangun Jembatan

Artikel

Bhabinkamtibmas Laksanakan Himbauan Karhutla Kepada Masyarakat

Artikel

Pangdam V/Brawijaya Beri Pembekalan Prajurit Pendam dan Jasdam, Tekankan Netralitas TNI dan Bijak Bermensos

Artikel

Komandan Batalyon Komlek 2 Marinir Laksanakan Exit Briefing Menbanpur 2 Marinir

BERITA UTAMA

Gotong Royong Babinsa dan Warga Jamil : Parit Bersih, Banjir Terhindar

BERITA UTAMA

Gercep, Polisi Bersama TNI dan RPH Berhasil Padamkan Karhutla di Gunung Lingga Probolinggo