Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau menggelar sidang BP4R (Badan Pembantu, Penasehat, Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk) bagi empat personel beserta pasangannya, Rabu (21/01/2026), di aula Bhayangkari. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk pemberian izin menikah dari institusi Polri sekaligus memberikan nasihat dan arahan bagi calon suami istri yang akan memulai kehidupan baru.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pulang Pisau, Kompol Sahat Martua Pasaribu, S.H., didampingi Kabag SDM AKP Junedinoto. Turut hadir Kasi Propam IPTU Erwin Hidayat, Pengurus Bhayangkari Cabang Pulang Pisau, rohaniawan, serta keluarga dari pasangan calon.
Dalam sambutannya, Wakapolres menekankan pentingnya dukungan Bhayangkari terhadap tugas suami sebagai anggota Polri. Ia menegaskan bahwa pernikahan membutuhkan komitmen, pengertian, dan kerjasama untuk mewujudkan rumah tangga harmonis.
“Dalam proses pernikahan nanti, diharapkan semuanya berjalan dengan lancar. Jadilah ibu rumah tangga dan Bhayangkari yang baik, selalu mendampingi suami dalam setiap situasi,” ujar Wakapolres.
Kabag SDM AKP Junedinoto menambahkan, membangun rumah tangga bukan perkara mudah. Istri anggota Polri dituntut menjalankan peran ganda, baik sebagai pendamping suami maupun sebagai Bhayangkari yang mendukung tugas kepolisian, sambil menjaga keharmonisan rumah tangga.
Sidang BP4R ini menjadi momen penting untuk membekali personel dan pasangan dengan nilai-nilai komunikasi, pengertian, dan komitmen, agar kehidupan rumah tangga yang akan dibina kelak menjadi harmonis, sakinah, dan menjadi penopang bagi kinerja anggota Polri. (Humasrespulpis)










