TARGETNEWS.ID MOJOKERTO – Mantan Manajer Majapahit Homestay di Kota Mojokerto, Yan Dwi Mujiati (50), dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penggelapan uang hasil penyewaan kamar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yulia Putri dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu siang. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo didampingi hakim anggota Luqmanulhakim dan Nurlely.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula ketika terdakwa diduga menguasai dan menggunakan uang hasil penyewaan kamar homestay yang seharusnya disetorkan kepada pemilik. Dugaan penggelapan tersebut disebut berlangsung selama pemilik usaha berada di Jepang.
Atas dasar itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahapan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum.
Putusan akhir atas perkara tersebut akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh proses persidangan, termasuk pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya, selesai dilakukan.
TARGETNEWD.ID










