Home / BERITA UTAMA

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:48 WIB

Eks Manajer Homestay di Mojokerto Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Uang

Eks Manajer Homestay (Foto: TargetNews.ID/Redaksi)

Eks Manajer Homestay (Foto: TargetNews.ID/Redaksi)

TARGETNEWS.ID MOJOKERTO – Mantan Manajer Majapahit Homestay di Kota Mojokerto, Yan Dwi Mujiati (50), dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penggelapan uang hasil penyewaan kamar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yulia Putri dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu siang. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo didampingi hakim anggota Luqmanulhakim dan Nurlely.

Baca juga  Dua Rumah Warga Kebumen dan 1 lainnya di Gunung Kidul Rusak Pascagempa M6,4

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula ketika terdakwa diduga menguasai dan menggunakan uang hasil penyewaan kamar homestay yang seharusnya disetorkan kepada pemilik. Dugaan penggelapan tersebut disebut berlangsung selama pemilik usaha berada di Jepang.

Baca juga  AUDIENSI WARTAWAN DI DPRD MENUJU BENGKAYANG AMAN DAN KONDUSIP, MENDAPAT RESPON POSITIF, KETUA KWRI IYEL ZAENAL APRESIASI KINERJA DPRD DAN POLRES

Atas dasar itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahapan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum.

Putusan akhir atas perkara tersebut akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh proses persidangan, termasuk pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya, selesai dilakukan.

TARGETNEWD.ID

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA DI KOREM 084/BHASKARA JAYA Surabaya, 1 Juni 2025

BERITA UTAMA

Empat Kasus Kriminal Menonjol Berhasil Diungkap Polres Brebes

BERITA UTAMA

Danramil 0822/02 Curahdami Bondowoso Kolaborasi Dengan KSP MDS Bagikan Bantuan

BERITA UTAMA

Komsos di Penggilingan Padi, Babinsa Gumawang Koramil 19/ Kuwarasan Pantau Langsung Ketersediaan Beras dan Gabah

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN DANBRIGIF 3 MARINIR DAN DANMENART 3 MARINIR

BERITA UTAMA

Blue Ligh Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Lewat Rute Ini