Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / PERISTIWA / POLRI / Tag

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:09 WIB

Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

TARGETNEWS.ID KOTA KEDIRI – Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya nopol AG 7662 OT sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Empat Muning Jalan Semeru Kecamatan Mojoroto pada Jumat (23/1/2026) pekan lalu.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan sejumlah kendaraan antara Bus Harapan Jaya
AG 7662 OT dengan Mobil Xenia nopol AG 1925 OT dan lima pengendara sepeda motor.

“Korbannya ada MA, HS, MZ, VN,NL, MA, SD, NH, KB, CA,” jelasnya kepada awak media di Mako Satlantas Polres Kediri Kota Selasa (27/1/2026).

Baca juga  Penerangan Keliling (Penling) Adalah Media Penyebarluasan Informasi Dan Edukasi Lalu Lintas Yang Berkeselamatan

AKP Tutud Yudho menuturkan, kronologis kecelakaan berawal kendaraan bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kota Kediri.

Sesampainya di TKP, bus berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya.

Dikarenakan kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraan, bus tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti.

“Pada saat itu traffic light lampu merah sehingga bus tetap melaju lurus dan oleng ke kanan menabrak rumah milik AY yang berada di selatan jalan,” ucapnya.

Mendapat laporan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mendatangi lokasi kejadian termasuk membawa korban menuju rumah sakit.

Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pihaknya juga melakukan olah TKP termasuk memintai keterangan sejumlah saksi-saksi.

Baca juga  Jaga Kamtibmas Perairan Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Kasat Lantas Polres Kediri Kota menyebut, sopir bus berinisial TH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut dengan dikenakan pasal 311 ayat 3 atau 310 ayat 2 uu RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau paling banyak 8 juta rupiah.

Sedangkan penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian sopir bus.

“Saudara TH (tersangka) tidak ditahan dikarenakan hukuman penjara dibawah 5 tahun, tapi dalam pengawasan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri khususnya agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Samsul

Share :

Baca Juga

Artikel

Polisi Pertebal Pengamanan Pengesahan 354 Warga Baru PSHT Cab.Pasuruan Berjalan Aman dan Kondusif

BERITA UTAMA

Kodim 1208/Sambas Gelar Peringatan Peristiwa Turunnya Al-Quran Kepada Nabi Muhammad SAW,

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Buktikan Komitmen Tuntaskan Kasus AM, Polda Sumbar Tindaklanjuti Permohonan Ekshumasi

Artikel

Dankolakops Korem 182/JO Cek Pos Satgas di Distrik Tomage

Artikel

Memperingati HUT Korem 031/WB Tahun 2024 Gelar Acara Syukuran

Artikel

Gowes Bareng Kuatkan Sinergi Bersama Komponen

BERITA UTAMA

Anev Mingguan Satbinmas Polres Pulang Pisau Menerima Arahan Kasat Binmas.