Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / PERISTIWA / POLRI / Tag

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:09 WIB

Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

TARGETNEWS.ID KOTA KEDIRI – Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya nopol AG 7662 OT sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Empat Muning Jalan Semeru Kecamatan Mojoroto pada Jumat (23/1/2026) pekan lalu.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan sejumlah kendaraan antara Bus Harapan Jaya
AG 7662 OT dengan Mobil Xenia nopol AG 1925 OT dan lima pengendara sepeda motor.

“Korbannya ada MA, HS, MZ, VN,NL, MA, SD, NH, KB, CA,” jelasnya kepada awak media di Mako Satlantas Polres Kediri Kota Selasa (27/1/2026).

Baca juga  Pastikan Sitkamtibmas Tahapan Pamilu 2024 Kondusif, Polsek Maliku Gelar Patroli Malam.

AKP Tutud Yudho menuturkan, kronologis kecelakaan berawal kendaraan bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kota Kediri.

Sesampainya di TKP, bus berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya.

Dikarenakan kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraan, bus tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti.

“Pada saat itu traffic light lampu merah sehingga bus tetap melaju lurus dan oleng ke kanan menabrak rumah milik AY yang berada di selatan jalan,” ucapnya.

Mendapat laporan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mendatangi lokasi kejadian termasuk membawa korban menuju rumah sakit.

Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pihaknya juga melakukan olah TKP termasuk memintai keterangan sejumlah saksi-saksi.

Baca juga  Polres Grobogan Tangkap 2 Pelaku Peredaran Obat Mercon

Kasat Lantas Polres Kediri Kota menyebut, sopir bus berinisial TH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut dengan dikenakan pasal 311 ayat 3 atau 310 ayat 2 uu RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau paling banyak 8 juta rupiah.

Sedangkan penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian sopir bus.

“Saudara TH (tersangka) tidak ditahan dikarenakan hukuman penjara dibawah 5 tahun, tapi dalam pengawasan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri khususnya agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Samsul

Share :

Baca Juga

Artikel

Guru Milenial Menggabungkan Tradisi dan Teknologi Menjadikan Guru Hebat Indonesia KUAT Hari Ke- 848

BERITA UTAMA

Lewat Sambang Personil Sat Binmas Polres Pulang pisau Wujudkan Kamtibmas Kondusif

BERITA UTAMA

BRIPKA Slamet Rianto Ajak Warga Desa Dandang Bersama Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Lagi, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas di Bank BTN

BERITA UTAMA

Tanam Jagung di Sela Sawit: Strategi Cerdas Polda Kalteng Perkuat Swasembada Pangan 2026 melalui Sinergi Dunia Usaha

Artikel

IPDA DANI : Tugas dan Tanggung Jawab Spesifik Merupakan Motto Petugas Jaga Regol di Satpas Colombo

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Merehabilitasi 2 Unit Rumah Warga Kampung Ende

Artikel

Perkuat Ketahanan Pangan Babinsa Sekuduk Bantu Gapoktan Rumpun Hijau Penan Padi.