Kahayan Tengah – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Kahayan Tengah melaksanakan langkah preventif dengan memasang spanduk imbauan dan larangan balap liar di Desa Bukit Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, pada Jumat (30/01/2026) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kahayan Tengah, Iptu Rusman, S.I.Kom., didampingi Kepala Desa Bukit Liti, Heri Tuah, S.Th., serta personel Bhabinkamtibmas. Kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah desa ini dilakukan sebagai respons cepat atas keresahan warga terhadap aktivitas balap liar yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Kapolsek Kahayan Tengah, Iptu Rusman, S.I.Kom., menegaskan bahwa jalur di Desa Bukit Liti merupakan area yang rawan disalahgunakan oleh oknum pemuda untuk aksi ugal-ugalan. Selain membahayakan nyawa pelaku, balap liar juga sangat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Hari ini kami hadir bersama Pak Kades dan Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi secara visual melalui spanduk.
Ini adalah peringatan agar para remaja tidak menjadikan jalan umum sebagai sirkuit balap.
Kami ingin memastikan situasi di Kahayan Tengah tetap kondusif dan aman bagi semua,” tegas Iptu Rusman.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Bukit Liti, Heri Tuah, S.Th., menyambut baik inisiatif dari pihak kepolisian.
Ia berharap keberadaan spanduk peringatan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka.
“Kami sangat mendukung langkah Polsek Kahayan Tengah. Keamanan desa adalah tanggung jawab bersama,
dan kami mengimbau warga Desa Bukit Liti untuk turut aktif melaporkan jika melihat adanya indikasi balap liar di wilayah kita,” ujar Heri Tuah.
Selain pemasangan spanduk, jajaran Polsek Kahayan Tengah juga akan terus meningkatkan patroli di jam-jam rawan sebagai upaya preventif berkelanjutan demi menjamin keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat luas. (Humasrespulpis)










