Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 2 Februari 2026 - 17:11 WIB

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Polres Pulang Pisau – Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)

di Wilayah Hukum Polsek Maliku dengan sasaran premanisme, kejahatan jalanan, sajam, narkoba dan miras untuk memastikan Kamtibmas tetap kondusif, Minggu (01/02/2026) malam.

Kegiatan KRYD yang dilaksanakan bertujuan untuk memberantas dan mengantisipasi aksi-aksi kejahatan premanisme sehingga menciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif.

Baca juga  Jelang Ramadhan, Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Upal di Jember

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Maliku Ipda Andy Eka Pradana, S.Sos menyampaikan,

pelaksanaan kegiatan KRYD yaitu melakukan razia serta pemeriksaan terhadap warga yang ditemui dan terhadap barang-barang bawaannya serta di tempat-tempat yang dicurigai,

Baca juga  Wujudkan Desa Mandiri, Lomba Desa di Brebes Mulai Penilaian dan EvaluasiĀ 

selama kegiatan tidak ada ditemukan masyarakat yang membawa Sajam, Narkoba maupun benda-benda yang berbahaya lainnya dan juga tidak ada ditemukan aksi kejahatan premanisme.

“Kegiatan ini akan terus kami tingkatkan, juga untuk mencegah tindak pidana dan memberikan rasa aman,” ujar Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Artikel

Perkuat Sinergi, GSI Silaturahmi ke BNNK Sidoarjo

BERITA UTAMA

Setiap Pagi Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Lalulintas

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Cek Keamanan Perumahan Warga

BERITA UTAMA

Babinnsa Koramil 13/Buluspesantren Bantu warga Binaannya Merehab Rumah

BERITA UTAMA

Sigap Walikota Surabaya Tegaskan Takbir Keliling Boleh, Asalkan Tertib, Tak Pakai Knalpot Brong

BERITA UTAMA

Tugas Perdana Sebagai Babinsa Bendungan, Sertu Eko Armedita Bangun Sinergitas Dengan Kades dan Perangkat

Artikel

Kunjungi Koramil Jajaran, Dandim 0901/Samarinda Berikan Pesan Khusus Ke Prajurit.

Artikel

Habib Gila : Tanda Tanya Besar, Apakah Mampu Pejabat Publik Menyeret Bos UD Sentoso Seal ke Rana Hukum???