Pulang Pisau – Merespons maraknya kejahatan digital di sektor keuangan, Polres Pulang Pisau mengambil langkah proaktif dengan membekali jajaran Bhabinkamtibmas mengenai mekanisme Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Hukum Polres Pulang Pisau, IPTU Bimo Setyawan, S.H., pada Kamis (05/02/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari kampanye nasional untuk memberantas scam (penipuan) dan aktivitas keuangan ilegal yang terintegrasi dalam Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) serta didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Hukum IPTU Bimo Setyawan, S.H., menekankan bahwa kehadiran IASC adalah solusi cepat bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan. Berbeda dengan proses hukum konvensional, IASC memungkinkan adanya tindakan darurat untuk menyelamatkan sisa dana korban.
“IASC memungkinkan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terlapor secara cepat melalui sistem perbankan tanpa harus menunggu proses peradilan yang panjang. Tujuannya satu: memaksimalkan penyelamatan dana masyarakat yang menjadi korban scam,” jelas IPTU Bimo.
Urgensi sosialisasi ini diperkuat oleh data sebaran pelaporan IASC yang menunjukkan bahwa di wilayah Kabupaten Pulang Pisau saja, tercatat ada 50 pengaduan dengan total kerugian materiil mencapai Rp 0,74 Miliar. Angka ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik keuangan ilegal.
Dalam sosialisasi tersebut, IPTU Bimo memaparkan mekanisme pelaporan yang kini jauh lebih mudah. Korban penipuan dapat melapor melalui portal IASCOJK dengan mengunggah identitas, uraian kejadian, dan bukti transaksi. Kecepatan pelaporan sangat menentukan keberhasilan pemblokiran aliran dana oleh lembaga terkait.
Upaya pencegahan dan penindakan ini telah dipayungi oleh UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) serta ketentuan PPATK. Regulasi ini memberikan kewenangan lintas lembaga untuk melakukan identifikasi pelaku penipuan dan penindakan hukum secara terpadu.
“Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di desa-desa diharapkan dapat mengampanyekan portal IASCOJK ini. Kita ingin masyarakat tidak hanya mengerti aturan, tetapi juga tahu cara bertindak cepat ketika menghadapi penipuan finansial,” pungkasnya.
Melalui kegiatan yang juga diikuti secara daring bersama OJK dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah ini, Polres Pulang Pisau berkomitmen mewujudkan ekosistem keuangan yang aman dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber. (Humasrespulpis)










