Pulang Pisau – Tren penggunaan skuter dan otopet listrik kini tengah ramai di tengah masyarakat Pulang Pisau. Meski praktis dan ramah lingkungan, penggunaan kendaraan listrik ini kian merambah ke area jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan pengguna maupun pengendara lain.
Menanggapi fenomena tersebut, Polres Pulang Pisau melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang saat ini sedang melaksanakan Ops Keselamatan Telabang 2026, terus menggencarkan imbauan kepada warga agar tidak menggunakan skuter listrik di jalan raya. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Pulang Pisau selama masa operasi berlangsung.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ingin menggunakan otopet listrik sebaiknya di lingkungan perumahan saja. Mohon tidak digunakan di jalan raya, apalagi penggunaannya pada malam hari yang sangat berisiko karena minimnya visibilitas dan faktor keamanan lainnya,” tegas Kasat Lantas Polres Pulang Pisau, IPTU Divani Mareta Astuti, S.Tr.K., Sabtu (07/02/2026).
IPTU Divani menambahkan bahwa dalam momentum Ops Keselamatan Telabang 2026 ini, pihaknya tidak melarang kepemilikan atau hobi menggunakan skuter listrik, namun menekankan pada ketepatan lokasi penggunaannya. Selain kepada masyarakat umum, polisi juga memberikan peringatan keras kepada para pengusaha atau pengelola penyewaan skuter listrik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat beberapa titik penyewaan skuter listrik yang lokasinya sangat dekat dengan akses jalan utama. Hal ini dinilai berisiko tinggi karena memicu pengguna untuk langsung meluncur ke area lalu lintas kendaraan bermotor.
“Kami melihat sudah ada beberapa tempat penyewaan sistem point to point. Kami meminta pemikiran dan kerja sama dari pengelola agar tidak menempatkan usahanya di lokasi yang justru memicu kecelakaan lalu lintas akibat unitnya digunakan di jalan raya,” jelas IPTU Divani.
Melalui kegiatan Ops Keselamatan ini, Polres Pulang Pisau berharap masyarakat lebih bijak dalam berkendara. Jalan raya memiliki risiko tinggi bagi kendaraan kecil seperti skuter listrik
yang tidak memiliki sistem proteksi keselamatan yang sama dengan mobil atau motor, serta minimnya pencahayaan pada skuter yang membuatnya sulit terlihat oleh pengendara lain saat malam hari.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat tetap bisa menikmati tren skuter listrik dengan aman tanpa harus bertaruh nyawa di jalur cepat. (Humasrespulpis)










