Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:02 WIB

Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Penipuan Gondol Motor Modus Minta Tolong

SIDOARJO TargetNews.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura meminta tolong diantar mencari anggota keluarga.

Tiga pelaku berhasil diamankan setelah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Mereka adalah M (32), S.A. (30) dan F.F. (30).

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, dalam aksinya, para pelaku menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan.

“Pelaku berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang disebut belum pulang, lalu meminta diantar ke suatu lokasi,” ujar AKBP M. Zainur Rofik, Kamis (12/2/26).

Saat korban lengah, pelaku justru membawa kabur sepeda motor milik korban.

Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman.

Korban yang masih berusia pelajar dihentikan pelaku M dan S.A. yang mengaku mencari saudaranya. Korban kemudian diminta mengantar pelaku M, sementara sepeda motornya ditinggal dengan alasan akan dijaga S.A.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamseltibcarlantas

Namun setelah korban diturunkan di lokasi sepi, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Kejadian serupa kembali terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Jalan Persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik.

Tiga anak di bawah umur yang berboncengan sepeda motor dihentikan oleh pelaku M dan F.F. dengan alasan meminta tolong diantar ke Fly Over Kedinding.

Dalam perjalanan, para korban dipisah dan ditinggalkan di lokasi berbeda, sementara sepeda motor mereka dibawa kabur oleh pelaku.

“Ketiga tersangka ini berasal dari Surabaya ditangkap tanpa perlawanan di tempat kos kawasan Semampir, Surabaya beserta sejumlah barang bukti Minggu dini hari (1/2/26),” jelas AKBP Rofik.

Baca juga  Wujud Panen Raya Pemasyarakatan 2025, Rutan Kelas I Surabaya Sumbang Lele untuk Korban Banjir Sumatra

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi penipuan karena alasan ekonomi.

“Dari dua aksi tersebut, pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp. 3 juta dari masing-masing Lokasi,” lanjut Wakapolresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Wakapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama saat ada orang tidak dikenal yang meminta diantar ke suatu tempat dengan alasan darurat atau alasan apapun.

Kepada orang tua juga diimbau mengawasi anaknya yang masih di bawah umur agar tidak mengendarai motor demi keselamatan bersama. (*)

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cipta Jasmani yang sehat dalam menjaga Kamtibmas, Pers Polsek Kahayan Kuala mlksankn olahraga rutin bertempat di halaman polsek Kahayan Kuala.

Artikel

Senyum Ning Lia dan Pesan Aang Kunaifi: Pemuda Jawa Timur Diminta Cerdas, Peduli, dan Aktif Kawal Demokrasi

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

BERITA UTAMA

Keren! Sat Lantas Polres Pulang Pisau Juara 1 Lomba Video Keselamatan, Buktikan Kreativitas dan Kepedulian Lalu Lintas

Artikel

Prof. Mia Amiati: Memaknai Tahun Baru Hijriyah

BERITA UTAMA

Perkuat Kemitraan dengan Warga, Polsek Maliku Gencarkan Sambang Kamtibmas untuk Cegah Gangguan Keamanan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Memberikan Pemahaman tentang Pencegahan Stunting

BERITA UTAMA

Polres Jombang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka dan Puluhan Ribu Pil Koplo Diamankan