Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:34 WIB

Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Ambon TargetNesw.id – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.

Baca juga  Dandim 1002/HST Sambangi Kantor BPBD Hulu Sungai Tengah

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 dan berakhir pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

Pengawas eksternal yang turut hadir dalam persidangan antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan, terduga pelanggar, oknum Bripda berinisial MS, didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga  Tak Butuh Waktu Lama, Setelah Sel Pertama Aramco Terpasang, Pondasi Sel Kedua Langsung Dikebut

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menempatkan pelanggar pada tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satpolair Polres Pulpis Imbau Nelayan Tak Gunakan Setrum dan Tebar Racun Ikan di DAS Kahayan

Artikel

Selesaikan Pembebasan Lahan, Pemkab Sidoarjo Target Pembangunan Frontage Road Tuntas di 2026

BERITA UTAMA

Danramil 04/Karanganyar Kapten Inf Bambang Muldianto Hadiri Undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) LKM Gapoktan “Tani Maju” Desa Sidomulyo

Artikel

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Seorang Penjaga Warkop Kedapatan Simpan Ganja Kering

BERITA UTAMA

Dukung Persiapan Pemilu Tahun 2024, Kapolresta Palangka Raya Hadiri Pelantikan dan Bimtek PPK

BERITA UTAMA

Hebat! Pj Bupati Brebes Sumbang Medali Emas Pertama Tenis Meja di Porsenitas X Majalengka

Artikel

Puluhan Motor Barang Bukti Hasil Operasi Terpadu Polres Pasuruan Kota Diamanakan di Gudang Rubasan II Jatim

Artikel

YONIF 407/PK TINGKATKAN MOTIVASI MELALUI KELAS INSPIRASI