Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:02 WIB

Saksi Meringankan (a de charge) Tidak Mengetahui Kejadian KDRT, Rio Pengestu Terancam Bui, Akui Jambak dan Dorong Istri,

Surabaya, TargetNews.id Tabir gelap dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di perumahan elite Northwest Hill akhirnya terkuak secara gamblang. Terdakwa Rio Pangestu (31) mengakui secara terbuka telah melakukan aksi kekerasan fisik terhadap istrinya, Novianty Wijaya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/3/2026).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rida Nur Karima, Rio mengakui bahwa emosinya meledak hanya karena persoalan sepele: tatakan makan bayi yang basah.

Adu mulut yang berujung pada kontak fisik tak terelakkan hingga korban mengalami kekerasan di area dapur.

“Saya dorong Novianty hingga terjatuh di lantai. Soal tarik rambut atau menjambak itu hanya refleks karena saya terbawa emosi,” ujar Rio tanpa bantahan di ruang sidang Sari 3.

Baca juga  Hari Raya Waisak 2570 BE, Momentum Perkuat Nilai-nilai Kebajikan, Kasih Sayang dan Toleransi

Mirisnya, pengakuan Rio mengungkap bahwa kekerasan tersebut terjadi saat korban tengah berusaha mempertahankan anaknya.

Rio mengaku sempat terjadi aksi saling tarik anak, di mana ia menarik bagian atas tubuh anak sementara istrinya menarik bagian bawah, yang diakhiri dengan dorongan keras hingga korban terjatuh.

Upaya pihak terdakwa untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap korban melalui saksi meringankan pun gagal total. Hakim Rida Nur Karima dengan tegas memotong kesaksian Januar Sukianto (ayah terdakwa) dan Autaria cynthia soegianto yang mencoba membeberkan perilaku buruk korban.

Baca juga  Polres Malang Tingkatkan Patroli Wisata Pantai, Saat Libur Panjang

“Saksi, jangan melebar agar tetap fokus pada fakta. Harus relevan dengan tindak pidana yang didakwakan,” tegas Hakim Rida menutup ruang bagi keterangan yang tidak berkaitan dengan inti perkara.

Atas pengakuan dan perbuatannya, Rio Pangestu kini terancam hukuman pidana yang berat. Merujuk pada Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak kini memiliki posisi kuat untuk menyusun tuntutan setelah terdakwa mengakui seluruh unsur kekerasan fisik yang didakwakan.@red.

Share :

Baca Juga

Artikel

Menyambangi Warga Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Waspada Modus Penipuan Online

Artikel

Personel Polsek Maliku Laksanakan Kryd di Wilayah Hukumnya.

Artikel

Spanduk Imbauan Dipasang, Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Bahaya Tikungan Tajam

BERITA UTAMA

Pencipta Getuk Tulus Purna Tugas

BERITA UTAMA

BUMI RAYA KLARIFIKASI SOAL TANAH YANG LAGI VIRAL, PERUSAKAN PAGAR DAN POS SATPAM DILAPORKAN KE POLRES KUBU RAYA

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System, Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

Rutin Patroli Malam Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Tentang larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Pembukaan Turnamen Sepak Bola “Satar Mese Cup III” Dihadiri Danramil 1612-07/Satar Mese dan Dibuka oleh Camat Domianus Harjo