Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Jumat, 10 April 2026 - 22:10 WIB

Humas PN Surabaya Tegaskan Tak Pernah Panggil Wali Kota Terkait Perkara PT Unicomindo

Surabaya,TargetNews.ID Beredarnya kabar pemanggilan Wali Kota Surabaya dalam perkara sengketa antara PT Unicomindo Perdana melawan Pemerintah Kota Surabaya. humas pengadilan negeri Surabaya S.Pujiono, S.H, M.Hum pada hari Jumat, memberikan klarifikasi tegas

Menurut Pujiono, perkara tersebut memiliki riwayat panjang, mulai dari Nomor 649/Pdt.G/2012/PN Surabaya, berlanjut ke tingkat banding Nomor 177/PDT/2014/PT Surabaya, kasasi Nomor 320 K/PDT/2016, hingga Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/Pdt/2021. Dalam putusan tersebut, pengadilan pada prinsipnya mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat.

“Karena gugatan dikabulkan sebagian, maka secara hukum dimungkinkan untuk dilakukan eksekusi,” jelas Pujiono.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses eksekusi tidak berjalan hingga tuntas. Setelah permohonan eksekusi diajukan oleh PT Unicomindo Perdana, Pengadilan Negeri Surabaya telah menindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk melakukan aanmaning (peringatan) kepada pihak tergugat, yakni Pemerintah Kota Surabaya.

Baca juga  Keren! Sat Lantas Polres Pulang Pisau Juara 1 Lomba Video Keselamatan, Buktikan Kreativitas dan Kepedulian Lalu Lintas

“Setelah aanmaning dilakukan dan diberikan waktu 30 hari, ternyata pihak pemohon eksekusi tidak melanjutkan prosesnya. Akibatnya, perkara eksekusi tersebut dicoret dari daftar,” ungkapnya.

Dengan dicoretnya permohonan eksekusi tersebut, lanjut Pujiono, secara otomatis tidak ada lagi dasar bagi pengadilan untuk melanjutkan tindakan hukum, termasuk melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Surabaya.

“Karena sudah dicoret, maka tidak ada eksekusi yang berjalan. Pengadilan juga tidak pernah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Wali Kota Surabaya terkait perkara ini,” tegasnya.

Ia juga menepis informasi yang menyebut adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme di luar prosedur resmi pengadilan. Menurutnya, seluruh proses hukum, termasuk eksekusi, harus dilakukan secara formal dan tercatat.

Baca juga  Dandim Brebes Bikin Ratusan Siswa Menangis, Begini Cetitanya

“Tidak ada yang namanya penyerahan di bawah tangan dalam konteks ini. Semua harus melalui prosedur resmi pengadilan,” imbuhnya.

Pujiono menambahkan, apabila di kemudian hari PT Unicomindo Perdana kembali mengajukan permohonan eksekusi, maka perkara yang sebelumnya dicoret dapat dibuka kembali dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, apabila terdapat upaya penyelesaian antara para pihak di luar pengadilan, hal tersebut merupakan ranah privat dan tidak menjadi kewenangan pengadilan selama tidak diajukan secara resmi.

Dengan demikian, PN Surabaya memastikan bahwa kabar pemanggilan Wali Kota Surabaya terkait perkara tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar.@NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir

Artikel

Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Tegaskan Pentingnya Integrasi Data Kependudukan dalam Kebijakan Daerah

BERITA UTAMA

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Bupati Majalengka Copot Direktur RSUD Cideres Majalengka

Artikel

Safari Ramadhan di Desa Solan, Danramil Muara Uya–Jaro Perkuat Sinergi Bersama Pemkab Tabalong

Artikel

Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Artikel

JELANG HARI RAYA IDUL FITRI, MASYARAKAT SEKITAR DAN KELUARGA BESAR YONMARHANLAN X ANTUSIAS SERBU BAZAR MURAH TNI

Artikel

𝗟𝗔𝗪𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔 𝗥𝗔𝗦𝗠𝗜 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗔𝗥𝗔𝗛 𝗝𝗔𝗕𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗡𝗖𝗘𝗚𝗔𝗛𝗔𝗡 𝗝𝗘𝗡𝗔𝗬𝗔𝗛 𝗗𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗞𝗢𝗠𝗨𝗡𝗜𝗧𝗜 𝗕𝗨𝗞𝗜𝗧 𝗔𝗠𝗔𝗡 𝗞𝗘 𝗞𝗢𝗡𝗧𝗜𝗡𝗝𝗘𝗡 𝗣𝗨𝗟𝗔𝗨 𝗣𝗜𝗡𝗔𝗡𝗚

Artikel

Adanya Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oleh Yang Di duga oknum Pegawai Bank Mandiri Rembangi, Ketum LSM KPK RI Siap Ambil Langkah Hukum