Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:54 WIB

Jukir Kota Batu Akan Terikat Kerjasama, Melalui Surat Keputusan Walikota Batu

Foto ist: Dishub Kota Batu melakukan Sosialisasi Jukir tepian jalan umum, terkait SK Walikota Batu Tahun 2026.

Foto ist: Dishub Kota Batu melakukan Sosialisasi Jukir tepian jalan umum, terkait SK Walikota Batu Tahun 2026.

TARGETNEWS.ID, KOTA BATU – Dinas Perhubungan Kota Batu mengundang juru parkir (Jukir) secara bertahap sudah berjalan lima kali pada beberapa kelompok yang tersebar di wilayah Kota Batu. Kehadiran jukir diberikan sosialisasi tentang surat keputusan (SK) Walikota Batu Tahun 2026, agar ada kekuatan hukum yang saling mengikat, pada Rabu (20/5/2026) siang.

 

Sosialisasi yang ke lima kalinya tetap dilakukan di kantor dinas Perhubungan Batu yang dihadiri langsung sebagai narasumber Kadishub Susetya Herawan, Kabid Perparkiran Chilman Suadi, Heru Iswanto unsur Media, dan 20 jukir. Tujuannya agar sosialisasi tersebut untuk meminimalisir kebocoran retribusi parkir tepian jalan umum yang menjadi prioritas.

 

“Sosialisasi pada seluruh jukir se Kota Batu ini agar jukir tepian jalan umum sama -sama memiliki kekuatan hukum secara hitam di atas putih. Sebagai acuan dasar dalam menjalankan pengelolaan dan retribusinya pada daerah Kota Batu,”kata Susetya Herawan.

 

Dikatan oleh Herawan,tentang penunjukan pelaksanaan perseorangan yang dilakukan pungutan oleh jukir untuk retribusi jasa umum pelayanan parkir di tepian jalan umum benar-benar bisa terkontrol secara jelas.

 

“Untuk itu ada tiga poin yang wajib dipahami dan dipatuhi bersama antara Dishub dan jukir, diantaranya Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2023, peraturan pelaksanaan Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah. Dan Perwali Nomor 50 tahun 2025 terkait pajak Daerah dan retribusi daerah,”jelas Herawan.

 

Maka sosialisasi pada seluruh jukir sejumlah 300 orang di seluruh wilayah Kota Batu, secara bertahap tersebut diwajibkan memahami dasar-dasar hukum menjadi pihak ketiga dalam lakukan pungutan retribusi parkir tepian jalan umum,”jelas Kadishub Batu.

Baca juga  Babinsa Sidayu Kolaborasi bersama Bhabinkamtibmas, Berikan Pelatihan Paskibra Kecamatan Sidayu

 

“Ditegaskan pula dalam isi draf Walikota Batu terkait retribusi parkir sistim pembayarannya oleh pihak jukir pada kas daerah sebesar 40% dan untuk jasa bagi wajib retribusi sebesar 60%. Jukir yang ditunjuk selaku pemungut wajib menandatangi kontrak kerja minimal,”ucapnya.

 

Sekema dari perhitungan retribusi parkir berpedoman di satuan ruang parkir (SRP)dikalikan itensitas persen dikalikan tarif parkir dikalikan waktu dan kali hari operasional dan berapa akhir nilai brutonya.

Definisinya SRP dari jumlah tampung kendaraan beserta luasan lahan parkir.

 

“Dari regulasi perhitungan ini, tetap melalui standart operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan tempat parkir yang diatur dalam Perda atupun Perwali. Maka sebelum SK Walikota diterbitkan dan diserahkan pada jukir, maka pihak jukir wajib mengajukan permohonan sesuai data base jukir maupun lokasi titik parkirnya,”papar Herawan.

 

Setelah jukir memahami hak dan kewajibannya bersama Dinas Perhubungan dan sudah memegang SK, juga menerima pembinaan, seragam,atribut,KTA, karcis parkir serta imbal jasa dari Dishub. Hal itu ketika pihak Dishub menunjuk untuk mengelola tempat di ruang parkir tepian jalan umum.

 

Tak kalah pentingnya yang harus dipahami larangan jukir mengacu pada draf perjanjian kerjasama antara Dishub dengan jukir. Jukir dilarang mengalihkan tugas dan tanggungannya pada pihak lain. Dilarang memindahtangankan atau menjual lokasi parkir pada pihak lainya.

 

“Ditambahkan oleh Susetya Herawan, dihimbau pada seluruh jukir yang sudah menerima sosialisasi terkait surat keputusan Walikota Batu tahun 2026, agar bisa difahami untuk dicermati bersama dasar hak maupun kewajibannya secara maksimal,”ungkap Herawan.

 

Disinggung pula, profesi jukir merupakan bagian dari penyumbang retribusi PAD di sektor tepian jalan umum. Maka dihimbau kejujuran dan kedisiplinan jukir jadi tolak ukur. Ketika kedisiplinan itu berjalan akan sangat bermanfaat bagi diri sendiri juga pemerintah daerah bahkan masyarakat.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

 

“Ditekankan kembali oleh Susetya Herawan,ada beberapa poin yang penting seperti, berikanlah karcis parkir terlihat dulu pada pengguna jasa parkir, tetapkan tarif sesuai yang tertera pada karcis dan jenis kendaraan. Dan penerapan pungutan parkir tetap menyesuaikan antara hari biasa dan hari libur ada perbedaan yang sudah diatur di lembar karcis,”ucapnya.

 

Berdasarkan karcis yang dicetak oleh Dishub ada 4 warna terdiri merah,kuning,hijau dan putih yang resmi bisa dipegang oleh jukir. Untuk warna merah seri DD untuk roda 2 roda 3 tarif Rp.2000. Warna kuning seri A untuk kendaraan Bus,Truck,dan Traller untuk hari Sabtu,Minggu,liburan Rp.20.000.

 

Sedangkan untuk karcis warna hijau seri A jenis kendaraan Bus,Truck Gandeng ,Tleler, dihari biasa Rp.10.000, karcis warna putih seri B jenis taxi,mobil pribadi,PikCup untuk hari Sabtu,Minggu,libur nasional Rp 5000 selanjutnya karcis warna biru seri P jenis kendaraan roda 4 hari biasa tarif Rp.3000.

 

“Dari info beberapa jenis warna karcis maupun besaran tarif dan jenis kendaraan yang ditetapkan oleh Dishub Batu, yang disampaikan jukir pada pengguna jasa parkir. Ha ini menjadi dasar pedoman penarikan retribusi parkir yang bisa diketahui masyarakat umum.

 

Harapannya setelah Dishub memberikan sosialisasi secara tahapan pada sejumlah 300 jukir di Kota Batu, agar sama-sama memiliki kekuatan hukum dan para jukir bisa melaksanakan secara disiplin,jujur, dan kepatuhannya untuk sama-sama menerima hak dan kewajibannya secara benar. (Wan)

Share :

Baca Juga

Artikel

BHABINKAMTIBMAS POLSEK PANDIH BATU POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI WILKUM POLSEK PANDIH BATU

Artikel

1×24 jam para pelaku pengeroyokan di seputaran TMP Jalan Kusuma Bangsa Surabaya berhasil diumgkap.

Artikel

Warga Trosobo Alami Kerugian, Hingga Milyaran, Kuasa Hukum Pertegas Lanjutkan Proses

Artikel

Panglima TNI, Hadiri Rapat Terbatas dan Makan Siang Bersama Presiden RI, Bahas Isu Strategis

Artikel

UPACARA TRADISI PELEPASAN SEBAGAI WUJUD PENGHARGAAN KEPADA PRAJURIT PURNA TUGAS

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Cek Sawah untuk Pengawasan Keamanan dan Ketahanan Pangan

Artikel

Masa Jabatan Pj. Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap, Terima Kasih atas Kepercayaan, Ini adalah Amanah Dan Tanggung Jawab Besar

BERITA UTAMA

Di Usia ke-55, Doa Tulus Ning Lia untuk Adhy Karyono: Semoga Setiap Langkah Pengabdian Selalu Diberkahi dan Menguatkan Jawa Timur