Probolinggo – Pengusaha bandel yang sengaja membangun toko moderen yang menuai sorotan tajam dari beberapa Lembaga Independent yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Gerakan Masyarakat (LEGAM) Probolinggo. Pasalnya pembangunan toko moderen sekelas swalayan/indomart diduga telah melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor : 10 tahun 2019, yang jelas akan merugikan ekonomi masyarakat kecil. Hal ini telah ditegas dijelaskan setelah Komisi I DPRD Kota Probolinggo dalam rapat sebagaimana Laporan Hasil Rapat Komisi I DPRD Kota Probolinggo nomor 45/Komisi I/V/2026, tanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan tersebut jelas menyatakan adanya pelanggaran zonasi atas pembangunan swalayan tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Slamet Kepala DKUPP Kota Probolinggo, bahwa rekomendasi tersebut diberikan sejak tahun 2024, alasannya jarak swalayan dengan pasar rakyat dalam zona aman karena jarak pasar rakyat sudah melebihi jarak yang ditetapkan dalam Perda 10 tahun 2025 Kota Probolinggo.
Saat Aliansi LEGAM mendalami masalah ini menemukan beberapa kejanggalan tentang rekomendasi tersebut. Karena pengertian pasar rakyat bukan sebagaimana disebut pada keterangan Kepala DKUPP. Dalam radius tersebut juga masih banyak toko kelontong yang harus diperhatikan keberadaannya.
“Sebenarnya pasar rakyat tidak bisa diartikan secara tekstual namun harus diartikan secara kontekstual.” jelas Didit Laksana Ketua LPLH TN salah satau amggota Aliansi LEGAM.
Menyikapi hal tersebut Aliansi LEGAM mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DKUPP, Satpol PP dan DPMPTSP Kota Probolinggo.
Dalam RDP tersebut diharapkan adanya titik temu bagaimana agar roda perekonomian masyarakat dapat dijamin utamanya kegiatan usaha kecil masyarakat. “Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan tidak adanya monopoli usaha dari orang kuat yang tidak memperhatikan kegiatan ekonomi masyarakat kecil”. tegas Didit Laksana.
Ketegasan Eksekutif dan Legeslatif diharapakan dapat segera dilaksanakan demi terlaksananya Pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (LIMBAD86)










