TARGETNEWS.ID, Kota Batu – Ketua DPRD Batu H,M.Didik Subiyanto,SH, sangat mendukung kinerja Pansus dalam upaya membentuk Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai pelindung dan kepastian payung hukum dari zona-zona yang masuk peta LP2B.
“Bersama dinas terkait pemerintah Batu, Raperda yang sudah terkonsep,dan rinci yang sudah melalui proses tahapan,juga melakukan penyelarasan,sudah barang tentu Raperda LP2B agar segera bisa terwujud,demi kekokohan atau pendukung penguatan ketahanan pangan khususnya di wilayah Kota Wisata Batu,” kata HM. Didik Subiyanto,SH.
“Untuk itu kinerja Pansus Raperda LP2B ini kami selaku Ketua DPRD berharap pada teman-teman anggota dewan semua dan instansi terkait, agar mendukung inisiasi peraturan daerah tersebut sudah final. Agar diterima dan bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),”ucap Didik Subiyanto, Kamis (11/6/2026).
Ditambahkan, mengingat Batu 70 persen masih lahan pertanian dan kehutanan ditambah maraknya tempat wisata maupun kuliner, Maka antisipasi jangka panjangnya melihat perkembangan Kota Batu makin pesat, Perda LP2B sebagai rem kontrol terjadinya alih fungsi lahan.
“Bersama – sama Pansus dewan dan dinas terkait sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk perlindungan lahan pertanian pangan,seperti tanaman padi,sayur,buah,jagung,kacang agar bisa tetap kokoh dan maksimal,”singkat Didik Subiyanto,SH.
Senada dengan itu, Ketua Pansus Hasan Abdillah,M.Pd, mengatakan, Rancangan Raperda tersebut sebagai landasan payung hukum guna mencegah masifnya alih fungsi lahan serta melindungi lahan pertanian yang produktif dari ancaman fragmentasi khususnya di wilayah Kota Batu.
Rapat pembahasan lanjutan yang digelar oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) yang dihadiri oleh Ketua Pansus Hasan Abdillah,M.Pd, Wakil Ketua Asmadi, anggota Sujono Djonet,Bambang Prahmono,Wildan Bimantoro, bersama dinas terkait, berlangsung di ruang rapat pimpinan dewan.
“Detail atau Raperda ini masih akan ada pendalaman lagi terkait kebijakan di dalam Raperda LP2B. Tujuan dan sasarnnya adalah untuk menjaga ketahanan pangan daerah,agar bisa lahan sawah dilindungi (LSD).
Untuk memastikan sisa luasan lahan subur di daerah pedesaan agar tidak terus mengalami penyusutan,”terang Hasan Abdillah
Disebutkan lagi oleh Hasan, terkait dampak dari kepemilikan lahan yang masuk dalam zonansi LP2B, seyogyanya untuk tidak diizinkan atau di alihfungsikan bahkan dipecah dari sertifikatnya,tujuan agar untuk memberikan kepastian hukum di dalam wilayah agraris.
“Karena sesuai data spasial dalam pembahasan di DPRD menekan pentingnya peta digital untuk mengetahui by name by addreass. Agar regulasi yang direncakan akan bisa berjalan sesuai dan tepat sasaran untuk mengantisipasi terjadinya konflik sosial,”papar Hasan
Progres lanjutannya akan ditindak lanjuti oleh beberapa dinas terkait beserta dewan sebagai pengawas, dalam melaksanakan juga menentukan zonasi desa dan kecamatan mana saja di Kota Batu yang terdampak alih fungsi lahan masuk zona LP2B.
Berlanjut,terkait Raperda LP2B di Kota Batu yang sudah melalui tahapan awal rapat dewan juga melibatkan tim ahli dari akademisi, dengan proses kajian mendalam. Maka kami selaku Pansus LP2B,sangat optimis tinggal menunggu finalnya Raperda tersebut bisa segera di sahkan.
“Raperda LP2D tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah Batu,dasarnya wilayah Kota Batu merupakan kawasan pertanian dan kota wisata. Tidak nutup kemungkinan lahan pertanian akan semakin berkurang dampak dari alih fungsi lahan dan kepentingan,”terangnya
Maka harapan dari Raperda LP2B jika sudah sempurna dan disahkan,akan bisa cepat disosialisasikan pada masyarakat nantinya. Tujuannya Raperda LP2D untuk antisipasi peningkatan ahli fungsi lahan.
Maka Perda itu sangat berperan untuk memetak-metak azas keperluan penguatan lahan pertanian terlindungi hukum. Agar ketahanan pangan di wilayah Kota Batu akan benar-benar kuat, dalam antisipasi kelangkaan pangan jangka panjangnya nanti.(Wan)










