Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NARKOBA / TNI-POLRI

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:09 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

NGAWI – Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Madiun.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., pada Sabtu (6/6/2026) dini hari lalu.

Baca juga  Terdakwa Korupsi APBDes Pasir 2019 Dituntut 2 Tahun Penjara, dan Bayar Uang Pengganti Rp 640 Juta

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung Tindak Lanjuti Laoiran Warga di Gang Musyahadah

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas AKP Marji, Kamis (11/6/26).

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Apel Jam Pimpinan: Wakapolres Pulang Pisau Dorong Profesionalisme Penyidikan dan Kedisiplinan

Artikel

Sekjen Kemenkumham Terima Doktor Honoris Causa dari UNESA

Artikel

Anggota Koramil 1612-07/Satar Mese Melaksanakan Bakti Sosial untuk Persiapan Pelepasan Air Irigasi di Bendungan Wae Mantar II

BERITA UTAMA

Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Kantor Pengadilan Pengadilan Tinggi

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Pimpin Langsung Simulasi Sispam Mako: Latih Kesiapan Personel di Lapangan

Artikel

Monopoli Pengadaan, Kabid Barjas Diduga Atur Vendor Manipulasi e-Katalog

Artikel

DANKORMAR PIMPIN SERTIJAB DANRUMKITALMAR DAN DANLANMAR JAKARTA

BERITA UTAMA

Serah Terima Jabatan Komandan Batalyon Roket 2 Marinir