TARGETNEWS.ID PATI, – Informasi mengenai kabar penangkapan H. Utomo yang beredar luas melalui media sosial dan sejumlah grup WhatsApp dipastikan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Sebuah pamflet yang beredar mencantumkan narasi mencolok, “Utomo dibekuk ditangkap habis subuh saat pulang ke rumah.” Pamflet tersebut disebut disebarkan oleh akun bernama “jursid” dan kemudian menyebar luas di tengah masyarakat.
Namun, berdasarkan informasi dari pihak kuasa hukum H. Utomo, peristiwa yang sebenarnya terjadi berbeda dengan narasi dalam pamflet tersebut.
Pada Selasa, 15 September 2026, H. Utomo datang ke Polresta Pati untuk memenuhi panggilan penyidik. Kedatangannya dilakukan secara sukarela guna memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.
Tidak terdapat peristiwa penangkapan atau tindakan “dibekuk” setelah salat Subuh sebagaimana narasi yang tercantum dalam pamflet yang beredar.
Hal tersebut disampaikan oleh Fatkhur Rohman, S.H., selaku kuasa hukum H. Utomo. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya memang telah menerima dua kali panggilan pemeriksaan dari penyidik. Namun, H. Utomo belum dapat hadir karena masih memiliki sejumlah kegiatan sebagai seorang pengusaha.
Melalui kuasa hukumnya, sebelumnya juga telah disampaikan permohonan penundaan pemeriksaan secara tertulis kepada pihak penyidik.
«“Pada Senin, 14 September 2026, saya sudah sampaikan kepada penyidik bahwa klien saya siap diperiksa di Satreskrim Polresta Pati. Namun hari itu beliau masih dalam perjalanan dan baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 dini hari. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, akhirnya Selasa pagi H. Utomo mendatangi Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Fatkhur Rohman, S.H.»
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kehadiran H. Utomo di Polresta Pati merupakan bentuk kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Dengan demikian, narasi yang menyebut dirinya “dibekuk” atau “ditangkap habis Subuh saat pulang ke rumah” tidak menggambarkan peristiwa yang sebenarnya.
Penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan sekaligus membentuk opini publik secara keliru terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum.
Masyarakat diimbau agar tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp sebelum memastikan kebenaran serta sumber informasinya.
Setiap informasi mengenai proses hukum sebaiknya dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang maupun sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, H. Utomo diketahui telah memenuhi panggilan penyidik di Polresta Pati dan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BERSAMBUNG…………?










