Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:08 WIB

Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

JEMBER – Jajaran Polres Jember Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (29) warga Sumberbaru Jember diamankan Polisi setelah kembali terlibat aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.

Sementara seorang rekannya saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran oleh petugas.

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam konferensi pers mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, NN (58), seorang guru warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026,” kata AKBP Bobby, Jumat (12/6/26).

Baca juga  Antisipasi Karhutla Sejak Dini Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Saat itu sepeda motor korban diparkir dalam kondisi terkunci setang. Namun ketika hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut telah raib dari tempat semula.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka H.

Ironisnya, H ditangkap Polisi saat akan melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga mengungkap bahwa hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial AG yang kini juga berstatus DPO.

Baca juga  Heboh Warga Ditemukan Mayat, Misterius di Sampanh Banyuates

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah AG petugas menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat seperti yang dilaporkan korban NN,” kata AKBP Bobby.

Kapolres Jember menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron serta mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Edukasi Keselamatan

Artikel

Polres Pulang Pisau Sat binmas Sambang SPBU untuk Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Artikel

Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice

BERITA UTAMA

Babinsa Sidomukti Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Pembayaran Pajak Satu Hari Lunas

Artikel

Polresta Sidoarjo Gandeng Media Ciptakan Pilkada 2024 Aman dan Damai

BERITA UTAMA

Menuju Polantas Presisi, Satlantas Polres Pulang Pisau Ikuti Pelatihan Komunikasi dari Polda Kalteng

BERITA UTAMA

Pangkoarmada II Pimpin TFG Latopsfib Latihan Armada Jaya XLI