Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 22 Juni 2026 - 01:43 WIB

Polsek Bluto Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Motor Milik Korban Berhasil Ditemukan Kembali

Foto: Polsek Bluto Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Motor Milik Korban Berhasil Ditemukan Kembali

Foto: Polsek Bluto Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Motor Milik Korban Berhasil Ditemukan Kembali

TargetNews.ID Sumenep – Kesigapan jajaran Polsek Bluto, Polres Sumenep, membuahkan hasil dengan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menyelamatkan sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di area depan Kantor BPRS Bluto, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 bernopol M 5218 TZ milik Hanis Amrozi sebelumnya dipinjam oleh karyawannya, Turiman, untuk memperpanjang STNK di layanan Samsat Keliling yang berlokasi di depan Kantor BPRS Bluto.

Saat berada di lokasi, kendaraan tersebut diduga dibawa oleh seseorang yang kemudian diketahui berinisial M.S.H. (24), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Menyadari motor yang dipinjamnya telah hilang, Turiman segera menghubungi pemilik kendaraan.

Baca juga  Dankodiklatal : Menjadi Tamtama TNI AL Adalah Suatu Kehormatan

Ketika menuju lokasi kejadian, Hanis Amrozi secara tidak sengaja melihat sepeda motor miliknya sedang dikendarai oleh seorang pria di kawasan pertigaan Desa Aengbaja Kenek. Merasa curiga, korban langsung menghentikan pengendara dan memeriksa kendaraan tersebut. Setelah dipastikan identitasnya, sepeda motor yang dibawa pria tersebut ternyata benar merupakan miliknya yang sebelumnya hilang.

Pelaku kemudian diamankan oleh korban bersama warga sekitar sebelum diserahkan kepada petugas Polsek Bluto yang datang ke lokasi. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Bluto guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017, satu buah BPKB, satu lembar STNK, dan satu buah kunci kontak.

Baca juga  TANGIS BAHAGIA SUPARTININGSIH MENDAPATKAN BEDAH RUMAH DARI KODIM 1207 BERKERJA SAMA DENGAN BANK BRI baca selengkapnya 👇👇

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp9 juta. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/VI/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Bluto/Polres Sumenep/Polda Jatim, tertanggal 20 Juni 2026.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Bluto masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selama proses penanganan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Bluto dilaporkan tetap aman dan kondusif.
@Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Mantap satnarkoba polresta Pontianak berhasil menangkap Seorang Warga ptk Utara Diduga Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Artikel

Mafia Peradilan, Kian Menggurita Supremasi Hukum Semakin Lumpuh

BERITA UTAMA

PSHT se-Jawa Timur, Kepung Bascam Ormas Surabaya

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Gelar Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas, kepada Masyarakat

Artikel

Keluarga Besar Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beserta Staf.Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu ke-24 2025. Semoga Mbatu Sae

Artikel

Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan Penting Kapolres Pulang Pisau

Artikel

Resmi Ditutup, Diklat Integrasi Bintara TNI – Polri 2024 Diharapkan Semakin Pererat Silaturahmi Para Siswa

BERITA UTAMA

Sebarkan Konten Perdamaian, IWO dan Duta Damai Sulut Teken MoU