Oleh Yoyon Suryono
ruangkontemplasi#SaungSisiCirumput
Apalah arti sebuah nama? Pertanyaan klasik itu kembali menemukan relevansinya ketika muncul usulan mengganti nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda. Sebagian memandangnya sebagai langkah mengembalikan jati diri Tatar Sunda yang telah berakar dalam sejarah. Sebagian lainnya mempertanyakan urgensinya di tengah beragam persoalan yang masih dihadapi masyarakat. Di sinilah perdebatan menjadi menarik. Persoalannya bukan semata-mata setuju atau tidak setuju, melainkan bagaimana sebuah kebijakan publik seharusnya dipahami secara utuh, kritis, dan bertanggung jawab.
Dari perspektif sosiologis, setiap perubahan identitas wilayah harus dibaca sebagai respons terhadap dinamika masyarakat. Mungkin ada kerinduan untuk memperkuat identitas budaya, mempertegas kebanggaan kolektif, atau menghidupkan kembali nilai-nilai lokal yang mulai memudar. Namun, masyarakat Jawa Barat juga merupakan ruang sosial yang majemuk, dihuni oleh berbagai latar belakang etnis, budaya, dan agama. Karena itu, setiap perubahan identitas harus mampu memperkuat kohesi sosial, bukan justru menimbulkan sekat-sekat baru.
Secara historis, usulan tersebut memiliki pijakan yang tidak dapat diabaikan. Tatar Sunda merupakan entitas sejarah yang telah hidup jauh sebelum lahirnya pembagian wilayah administratif modern. Perjalanan kerajaan, bahasa, tradisi, dan kebudayaannya membentuk identitas yang kuat dalam perjalanan Nusantara. Sementara itu, nama Jawa Barat lahir sebagai konsekuensi pembentukan administrasi pemerintahan modern. Dalam konteks ini, penggunaan kembali nama Sunda dapat dipahami sebagai upaya menghadirkan kembali memori sejarah yang memiliki akar panjang.
Namun, sejarah tidak hanya mengajarkan kita untuk menoleh ke belakang. Sejarah juga mengajarkan bahwa setiap generasi memiliki tanggung jawab menjawab tantangan zamannya. Menghormati sejarah tidak identik dengan romantisme masa lalu, melainkan menjadikannya pijakan untuk membangun masa depan.
Dari sisi kultural, nama Sunda mengandung makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar penanda geografis. Ia membawa falsafah silih asih, silih asah, dan silih asuh; semangat gotong royong, penghormatan kepada alam, kesantunan, dan kebijaksanaan dalam kehidupan bersama. Jika nilai-nilai itu menjadi roh pembangunan, maka nama bukan sekadar simbol administratif, melainkan arah bagi lahirnya peradaban yang lebih bermartabat.
Secara psikologis, identitas memiliki kekuatan membangun rasa memiliki, kebanggaan, dan kepercayaan diri kolektif. Akan tetapi, identitas yang sehat adalah identitas yang inklusif. Nama Sunda semestinya menjadi rumah kebudayaan yang terbuka bagi seluruh warga yang hidup dan berkarya di wilayah ini, tanpa memandang asal-usul etnisnya. Identitas yang mempersatukan akan menjadi modal sosial yang jauh lebih berharga daripada identitas yang membelah.
Pada tataran filosofis, pertanyaan yang sesungguhnya bukanlah apakah nama harus berubah, melainkan untuk apa perubahan itu dilakukan. Nama hanyalah simbol, sedangkan tujuan utamanya adalah membangun kehidupan yang lebih baik. Sebuah nama memperoleh makna apabila mencerminkan perubahan karakter masyarakat, kualitas pendidikan, integritas pemerintahan, keadilan sosial, dan kesejahteraan bersama. Tanpa perubahan substansi, pergantian nama hanya akan menjadi perubahan simbol.
Dari aspek yuridis, perubahan nama provinsi tentu harus mengikuti mekanisme konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kajian akademik yang komprehensif, partisipasi masyarakat, serta proses demokratis menjadi prasyarat agar setiap keputusan memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi publik.
Di luar itu, setiap usulan perubahan identitas daerah juga perlu dibaca dalam perspektif politik kebijakan. Gagasan sebesar ini seyogianya lahir dari aspirasi masyarakat yang luas melalui dialog yang terbuka dan partisipatif, sehingga tidak dipersepsi sebagai agenda simbolik yang lebih banyak digerakkan oleh kepentingan elite. Kebijakan yang menyangkut identitas bersama akan kokoh apabila bertumpu pada konsensus sosial.
Dari sisi teknokratis dan finansial, perubahan nama juga harus diuji berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan skala prioritas. Mengganti nama sebuah provinsi bukan sekadar mengganti tulisan pada peta atau papan nama, tetapi juga menuntut penyesuaian administrasi, kelembagaan, dokumen publik, sistem informasi, serta anggaran yang tidak sedikit. Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya apakah perubahan ini dapat dilakukan, melainkan apakah manfaatnya benar-benar sebanding dengan biaya, energi birokrasi, dan sumber daya publik yang harus dikeluarkan, terutama ketika masyarakat masih menghadapi tantangan di bidang pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, kesejahteraan petani, penguatan ekonomi rakyat, dan kualitas pelayanan publik.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai nama seharusnya tidak berhenti pada pilihan antara Jawa Barat atau Sunda. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat. Sejarah memberi akar, budaya memberi identitas, filosofi memberi arah, hukum memberi kepastian, sedangkan tata kelola yang baik menghadirkan manfaat nyata.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan nama yang membanggakan, tetapi juga masa depan yang membahagiakan. Sebuah nama akan memperoleh martabatnya apabila diikuti oleh meningkatnya kualitas manusia, pemerintahan yang berintegritas, ekonomi yang lebih kuat, pendidikan yang semakin bermutu, serta kehidupan sosial yang semakin adil dan harmonis. Di sanalah identitas menemukan maknanya yang sesungguhnya: bukan berhenti sebagai simbol, melainkan menjadi energi untuk membangun peradaban.
*Pensiunan Dosen. Tinggal di Tatar Dalem Lumaju, Maja, Majalengka.










