Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:31 WIB

Mediasi Citizen Lawsuit PTSL Randupitu Memanas, Desa Tolak Mentah-Mentah Resume Perdamaian Penggugat

Pasuruan,– Mediasi lanjutan gugatan citizen lawsuit terkait Program PTSL Desa Randupitu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (13/7/2026).

Dalam pertemuan itu, penggugat menyerahkan resume perdamaian, namun langsung ditolak pihak Desa Randupitu dan Panitia PTSL.

Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., mengatakan mediasi tetap berjalan meski Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala BPN Kabupaten Pasuruan tidak hadir.

“Resume perdamaian sudah kami sampaikan. Mediator memberi waktu satu minggu kepada para tergugat untuk memberikan jawaban tertulis,” kata Kudus.

Ia menegaskan, gugatan diajukan karena masyarakat mempersoalkan biaya PTSL dan meminta pemerintah daerah membuat kebijakan yang memberikan kepastian hukum.

Baca juga  Polres Tegal Laksanakan Pengecekan Kesehatan Personel dalam Rangka Operasi Lilin Candi 2025

“Kami berharap ada kejelasan kebijakan agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., memastikan seluruh isi resume perdamaian ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“Permintaan penggugat tidak bisa dipenuhi. Kalau mempermasalahkan aturan, jalurnya bukan melalui mediasi, melainkan uji materi sesuai ketentuan,” tegas Nofi.

Ia juga menolak tuntutan pengembalian biaya PTSL. Menurutnya, seluruh tahapan program telah dilaksanakan sesuai kesepakatan dan program tetap berjalan.

Baca juga  Kapolres Probolinggo Kota Ajak Calon Legeslatif Cegah Pelanggaran Pemilu 2024

“Program tidak gagal, sehingga tidak ada alasan mengembalikan biaya yang sudah disepakati peserta,” katanya.

Nofi juga menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta langsung Program PTSL.

“Yang berhak menggugat adalah pihak yang benar-benar dirugikan. Sepanjang peserta tidak keberatan, program tetap sah dijalankan,” pungkasnya.

Hakim mediator memberikan waktu hingga pekan depan kepada para tergugat untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas resume perdamaian yang diajukan penggugat.

(RIL/RED/LIM)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kegiatan Jumat Curhat Polsek Sebangau Kuala Polres Pulang Pisau mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat

Artikel

Bersama Komunitas Masyarakat Penjaga Alam Indonesia Personel Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Aksi Bersih-Bersih

BERITA UTAMA

Sukses Lattek Pelayaran WJY XX TA. 2023, Siswa Kodiklatal Kembali Ke Home Base

Artikel

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD, berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme

Artikel

Rumah Bandar Narkoba Mojokerto yang Digerebek Sediakan Bilik Dilengkapi CCTV.

Artikel

Berikan Rasa Aman Saat Beribadah, Sat Samapta Polres Sampang Laksanakan Pengaman Shalat Tarawih

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 11/Mirit Hadiri Forum Konsultasi Publik Pendataan Awal Regsosek Tahun 2023

BERITA UTAMA

Sebelum Dinas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya kembali Pimpin Apel Serah Terima Piket Fungsi