Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:39 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Pembawa 12 Paket Sabu

SURABAYA TARGETNEWS.ID Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya. Seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, ditangkap karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dengan sistem “ranjau”.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Selasa (14/7/2026) dan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/330/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 1 Juli 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan, tersangka ditangkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil pemeriksaan mengungkap, sabu tersebut diduga berasal dari seorang bandar berinisial KING yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dititipkan kepada tersangka untuk diedarkan menggunakan metode “ranjau”, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi bandar.

Baca juga  Mayjen TNI Farid Makruf Sambut Kedatangan Presiden Joko Widodo

Kepada penyidik, TWS mengaku dihubungi oleh KING melalui aplikasi Zangi untuk mengambil 12 paket sabu yang sebelumnya telah diletakkan di kawasan Bratang. Dari jumlah tersebut, dua paket diberikan secara cuma-cuma kepada tersangka, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diranjau di sejumlah titik di wilayah Jalan Jemursari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari, Surabaya.

Namun, sebelum seluruh paket tersebut berhasil diambil oleh para pemesan, petugas Satresnarkoba lebih dahulu melakukan penindakan sehingga upaya peredaran narkotika berhasil digagalkan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh upah Rp20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil diranjau. Ia juga mengakui nekat menjalankan aksi tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi.

Baca juga  SIM Manis Taman Bungkul Night Services, Tidak Ada Persyaratan, Cukup SIM lama dan KTP

Polisi juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2023, ia pernah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Lapas Madiun Baru atas perkara serupa.

Selain menyita 12 paket sabu seberat bruto sekitar 12,18 gram, penyidik turut mengamankan satu unit telepon genggam beserta satu kotak handphone sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan sekaligus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk bandar berinisial KING yang masih berstatus DPO.

RED

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Jaga Keamanan Dan Ketertiban Anggota Koramil 08/Paloh Lakukan Patroli Bersama Warga

Artikel

Masjid Baiturrahman di Ra’as Ambruk, di Duga Bangunan Lama

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Keamanan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas di Tempat Ibadah

BERITA UTAMA

SATBINMAS POLRES PULANG PISAU GELAR FSK UNTUK TINGKATKAN SINERGI DAN KEAMANAN MASYARAKAT

BERITA UTAMA

Memorandum dan Exit Briefing Awali Sertijab Dirum Kodiklatal

BERITA UTAMA

Patroli Malam Gabungan di Brebes Mulai Diberlakukan Selama Ramadhan

Artikel

Pembagian brosur Kamseltibcarlantas kepada pengendara sebagai sarana sosialisasi patuh berkendara