Home / BERITA UTAMA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:47 WIB

Eks Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Surabaya Jalani Sidang Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Rp328,4 Juta

Foto: Seorang mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Surabaya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan penggelapan dana milik Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati dengan nilai kerugian mencapai Rp328.491.000

Foto: Seorang mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Surabaya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan penggelapan dana milik Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati dengan nilai kerugian mencapai Rp328.491.000

TargetNews.ID Surabaya – Seorang mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Surabaya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan penggelapan dana milik Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati dengan nilai kerugian mencapai Rp328.491.000.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Goli Korlita diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai petugas administrasi untuk menguasai dana yang berada dalam tanggung jawabnya selama periode 2019 hingga 2024.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa memiliki tugas menerima pembayaran biaya pendidikan dari orang tua siswa, mencatat transaksi administrasi, melakukan penarikan dana, hingga menyetorkan pembayaran ke rekening yayasan. Namun, hasil audit internal yayasan menemukan adanya ketidaksesuaian antara dana yang dibayarkan wali murid dengan jumlah uang yang masuk ke rekening yayasan.

Baca juga  Danramil 22/Ayah Minta Transparansi Anggaran Pembangunan Desa Kesemua warga

Selain diduga tidak menyetorkan seluruh pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), terdakwa juga disebut melakukan pemotongan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) serta tidak menyetorkan sebagian dana Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung. Berdasarkan hasil audit internal, total kerugian yayasan ditaksir mencapai Rp328.491.000.

Baca juga  Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Atas dugaan perbuatannya, Goli Korlita didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian di persidangan, sementara majelis hakim akan memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Share :

Baca Juga

Artikel

Danyonif 3 Marinir Pimpin Acara Tradisi Pelepasan Perwira Dan Berikan Reward Kepada Atlet Berprestasi

Artikel

Jelang HUT RI ke-79 di IKN, Kakorlantas Cek Kesiapan Personel dan Kendaraan Lalu Lintas

Artikel

Ada 600 Warga Mojorejo & Junrejo, Hadiri Sosialisasi Kesehatan Komisi IX DPR RI

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

Artikel

Bentuk Syukur Hasil Penen, Personel Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Warga Gelar Tradisi Bakar Batu

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Anggota Koramil 01/Sambas Laksanakan Pengamanan Ibadah Misa Jumat Agung di Wilayah Binaan

Artikel

Hari Ke tiga gerebek Maulid Nabi Besar Muhamad SAW Masjid Al-Hikmah

BERITA UTAMA

Presdir BIG: Family Day Hindari Penyakit Aids