Home / BERITA UTAMA / KORUPSI

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:55 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Korupsi, Suap, dan TPPU, Penyidik Sita Uang dari Penggeledahan di 13 Lokasi

Foto: konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026), penyidik menampilkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang sebelumnya disita dari hasil penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang saat ini masih dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Foto: konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026), penyidik menampilkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang sebelumnya disita dari hasil penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang saat ini masih dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

TargetNews.ID Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengintensifkan penyidikan terhadap tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap atau gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026), penyidik menampilkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang sebelumnya disita dari hasil penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang saat ini masih dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Baca juga  Tingkatkan Sinergitas, Kodim 0808 dan Kejari Kabupaten Blitar Teken Perjanjian Kerja Sama

Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan seluruh alat bukti yang telah diperoleh akan didalami guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi serta penelusuran aliran dana juga masih dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik meyakini telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga  Kades Junrejo Antisipasi Perundungan, Undang Seluruh Kepala Sekolah

Penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi beserta tindak pidana lain yang berkaitan, termasuk dugaan pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 1002/HST Awasi Penyaluran Program Makan Bergizi di Barabai

Artikel

Polres Nganjuk Gelar KRYD, Ciptakan Kondisi Aman Pasca Situasi Terkini

Artikel

Denpom Divif 3 Kostrad melaksanakan Acara Penyambutan Kepulangan Atlet PON Aceh Sumatera Utara.

Artikel

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdes Pembahasan Rancangan APBDes TA. 2025 Desa Mangli

Artikel

Komjen Dedi Prasetyo Resmi Dilantik Jadi Wakapolri

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat.

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga