TARGETNEWS.ID MOJOKERTO – Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Kali ini, isu tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Mojokerto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada
Juni 2026.
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga disebut menyita sejumlah barang bukti serta satu unit kendaraan pikap milik B yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan besi.
Namun, kasus ini memunculkan tanda tanya setelah ketiga orang tersebut dikabarkan telah keluar atau dipulangkan pada 16 Juli 2026.
Bersamaan dengan itu, beredar informasi adanya dugaan uang tebusan sebesar Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pemulangan ketiganya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, pada Jumat (17/7/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.
Di sisi lain, salah satu Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang diketahui bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang tersebut.
Namun, ia membantah nominal yang beredar di masyarakat.
“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu,” ujarnya kepada media ini, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan lanjutan.
Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum ketiga terduga pelaku, perkembangan penanganan perkara, maupun alasan mereka dapat dipulangkan setelah diamankan selama kurang lebih satu bulan.
Publik juga menanti kejelasan terkait apakah perkara tersebut masih berproses, dihentikan penyidikannya, atau terdapat alasan hukum lain yang mendasari pemulangan para terduga pelaku.
Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Sesuai prinsip keberimbangan, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Apabila terdapat penjelasan resmi dari kepolisian, media ini akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya.










