Home / BERITA UTAMA

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:27 WIB

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor Beraksi di Depan Toko Kosmetik

Foto: Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah toko kosmetik di Jalan Kyai Ghozali No. 121 C, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang

Foto: Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah toko kosmetik di Jalan Kyai Ghozali No. 121 C, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang

TARGETNEWS.ID LUMAJANG – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah toko kosmetik di Jalan Kyai Ghozali No. 121 C, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka setelah salah satu tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob.

Tersangka yang diamankan berinisial NK (28) dan IM (31) keduanya tercatat warga Kabupaten Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya aksi pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di depan toko dalam kondisi setir terkunci.

Baca juga  Penandatanganan MoU Antara PERADI SAI dan FH UNAIR di Seminar Hukum Pidana

“Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Ipda Suprapto, Selasa (21/7/2026).

Sekitar pukul 11.30 WIB, saksi yang berada di dalam toko melihat seorang pria membawa kabur sepeda motor tersebut dan langsung berteriak ‘maling’.

Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran.

“Pelaku NK berhasil ditangkap di lokasi, sedangkan rekannya, IM, melarikan diri ke arah selatan menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna merah doff sebelum akhirnya berhasil diamankan tim Resmob Polres Lumajang,” kata Ipada Suprapto.

Selain mengamankan tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah rumah kunci T, alat pembuka kunci magnet, telepon genggam milik pelaku, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Baca juga  KEPALA RUTAN SUMENEP LEPAS 1 PEGAWAINYA UNTUK BERTUGAS DI TEMPAT LAIN

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor.

Ipda Suprapto mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan pengaman tambahan dan memastikan seluruh sistem penguncian kendaraan telah aktif.

“Kami apresiadi partisipasi masyarakat yang sigap melaporkan dan membantu mengamankan pelaku, namun kami tetap mengimbau agar masyarakat menyerahkan pelaku kepada petugas dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Baihaki Sebut PKB Lahir Dari Pesantren, Wajib Membantu Musibah Ponpes Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo

BERITA UTAMA

FPII Sukses Gelar Mukernas ke-VIII dan Kegiatan HUT ke-IX di Puri Mega Hotel Jakarta, Ini Agendanya

Artikel

Danyonmarhanlan VIII Bitung Sambut Kedatangan KRI Banda Aceh 593

BERITA UTAMA

Jadikan Pelajar Yang Disiplin Babinsa Beri Materi PBB di SD N Wiromartan

Artikel

27 Rombongan Ikuti Karnaval Umum se-Kecamatan Loceret

Artikel

Ny. Juliati Sigit Prabowo Kunjungan ke SLB Kemala Bhayangkari 2 Gresik

Artikel

Dandim 0830/Surabaya Klarifikasi Video Viral Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Adira Finance

Artikel

Gelar Anev Konsolidasi, Divisi Humas Polri Perkuat SDM dan Kolaborasi dengan Media Massa