Home / BERITA UTAMA / POLRI

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:13 WIB

Korlantas Polri: Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Hoaks Terkait Polisi Denda Rp250 Ribu Ban Gundul

Foto: Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi

Foto: Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi

TargetNews.ID Jakarta – Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

Informasi tersebut dipastikan tidak benar. Polri tidak pernah menerbitkan aturan maupun kebijakan baru yang secara khusus mengatur sanksi terhadap penggunaan ban motor gundul.

Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Baca juga  Ubah Lintasan Angka 8, SIM Cak Bhabin Polrestabes Surabaya Wujudkan Layanan Cepat Dekat dan Bersahabat

Selanjutnya, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca juga  Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi PT. Taspen

Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Korlantas Polri juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar.

Saring sebelum sharing, cek fakta sebelum percaya.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Artikel

Naiknya Harga Beras Dipasaran, (BPN) Membagikan Beras Gratis Tahap Kedua

BERITA UTAMA

Antisipasi Konvoi Ugal-ugalan Pasca Kelulusan SMA/SMK Polres Kendal Lakukan Patroli

Artikel

Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat, Kodam IV/Diponegoro Gelar Baksos

Artikel

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla Secara Rutin Polsek Pandih Batu

BERITA UTAMA

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

Artikel

Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya Gelar Baksos dan Bakkes Di Madura

BERITA UTAMA

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW