Home / BERITA UTAMA

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:20 WIB

Soroti Dugaan Publik Temuan Dilapangan, Ahy Evaluasi Kadisdik Jatim Proses Hukum

Foto: Soroti Dugaan Publik Temuan Dilapangan, Ahy Evaluasi Kadisdik Jatim Proses Hukum

Foto: Soroti Dugaan Publik Temuan Dilapangan, Ahy Evaluasi Kadisdik Jatim Proses Hukum

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Perwakilan warga yang mengatasnamakan diri sebagai Arek Suroboyo, Ahy, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengenai tidak adanya praktik pungutan liar di SMA Negeri di Jawa Timur. Menurut Ahy, terdapat perbedaan antara sejumlah pernyataan publik yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dengan temuan yang menurutnya diperoleh di lapangan.

Ahy mengatakan, selama beberapa tahun terakhir dirinya mengikuti berbagai pemberitaan media yang memuat pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak terdapat praktik pungutan liar di sekolah negeri. Menurut Ahy, pernyataan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum apabila terdapat bukti dan dokumen yang menunjukkan kondisi yang berbeda.

“Kami menghormati setiap pejabat publik yang menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun apabila terdapat perbedaan antara pernyataan yang disampaikan kepada publik dengan fakta yang menurut kami ditemukan di lapangan, maka persoalan tersebut patut diperiksa oleh aparat yang berwenang,” ujar Ahy.

Menurut Ahy, pihaknya telah menghimpun sejumlah dokumen dan informasi yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pemeriksaan. Di antaranya, menurut Ahy, terdapat contoh kartu pembayaran sumbangan di salah satu SMA Negeri yang memuat komponen Sumbangan Pengembangan Kegiatan dan Sumbangan Pengembangan Sarana dan Prasarana.

Baca juga  Lagi-lagi Proyek Milyaran Tanpa Papan Informasi Publik Di Rembang

Ahy mengatakan dokumen tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk untuk menilai apakah mekanisme penghimpunan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Ahy juga meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat diuji berdasarkan alat bukti yang sah.

Sebelum menyampaikan persoalan tersebut kepada publik, Ahy mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui pesan WhatsApp. Namun, menurut Ahy, hingga berita ini disusun dirinya belum menerima tanggapan.

“Kami telah melakukan upaya konfirmasi sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Hingga berita ini diterbitkan, kami belum memperoleh tanggapan. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi, kami menghormati hak jawab tersebut,” kata Ahy.

Baca juga  Kunjungan Kerja Pangdam V/Brawijaya di YONARMED 8/UY dan YONIF 527/BY

Ahy juga mendesak Gubernur Jawa Timur untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya apabila terdapat laporan masyarakat yang dinilai memiliki dasar untuk ditindaklanjuti.

“Kami meminta Gubernur Jawa Timur menunjukkan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Apabila hasil pemeriksaan oleh instansi atau aparat yang berwenang nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum, kami berharap diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ahy.

Menurut Ahy, langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan menghakimi siapa pun, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku. Ia berharap seluruh dokumen dan informasi yang dimiliki dapat diuji secara objektif sehingga memberikan kejelasan bagi masyarakat.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan pendapat narasumber mengenai rencana pelaporan, dokumen yang diklaim dimilikinya, dan permintaan evaluasi kepada pemerintah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan atau penetapan resmi yang menyatakan pihak yang disebut melakukan pelanggaran hukum. Pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (tok/tim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gelar Lomba Minisoccer Kapolda Cup II 2023, Kapolresta Palangka Raya: 42 Tim akan Bertanding

Artikel

Semarak Hantaru, ATR/BPN Brebes Gelar Jalan Sehat

BERITA UTAMA

Jumat Curhat, Ajang Berinteraksi Antara Polri dan Masyarakat

BERITA UTAMA

Cegah Pungli Ini Yang Di Lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Artikel

Direktorat Polda Kalbar Musnahkan 109 Kg Barang Bukti Dan Tingkatkan Operasi Di kampong Beting

BERITA UTAMA

Komsos Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Takmir Masjid Miftahul Huda Desa Bendogarap

Artikel

ASC Meeting Ke-2, Lanudal Juanda Siap Sukseskan Pengamanan Posko Angkutan Udara Lebaran Tahun 2025 / 1446 H Bandara Internasional Juanda

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin Serta Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara