Home / BERITA UTAMA

Senin, 27 Juli 2026 - 00:54 WIB

Videotron Roboh, Nyawa Melayang: Usut Tuntas, Jangan Biarkan Korban Tewas Terkubur Bersama Kelalaian Oleh: Aceng Syamsul Hadie

Videotron Roboh, Nyawa Melayang: Usut Tuntas, Jangan Biarkan Korban Tewas Terkubur Bersama Kelalaian
Oleh: Aceng Syamsul Hadie (FOTO: REDAKSI

Videotron Roboh, Nyawa Melayang: Usut Tuntas, Jangan Biarkan Korban Tewas Terkubur Bersama Kelalaian Oleh: Aceng Syamsul Hadie (FOTO: REDAKSI

TargetNews.ID Majalengka – Robohnya videotron di Bundaran Cigasong, Kabupaten Majalengka, yang merenggut nyawa seorang remaja putri bukan sekadar peristiwa kecelakaan. Tragedi ini merupakan ujian nyata terhadap tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan setiap warga negara di ruang publik.

Negara tidak boleh hadir hanya ketika memungut pajak, menerbitkan izin, dan membangun citra pembangunan. Negara juga wajib hadir ketika nyawa rakyat melayang akibat sebuah infrastruktur yang berada di ruang publik. Kehadiran itu bukan sebatas ucapan belasungkawa, melainkan diwujudkan melalui penyelidikan yang transparan, penegakan hukum yang tegas, serta pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Konstitusi telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum. Karena itu, ketika sebuah konstruksi roboh hingga menewaskan seseorang, negara memikul kewajiban moral, administratif, dan hukum untuk menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi. Siapa pemilik videotron tersebut? Apakah seluruh perizinannya telah dipenuhi? Apakah konstruksinya memenuhi standar keselamatan? Apakah pengawasan telah dijalankan sebagaimana mestinya? Semua pertanyaan itu wajib dijawab secara terbuka.

Yang tidak boleh terjadi adalah budaya saling lempar tanggung jawab. Tidak boleh ada alasan bahwa persoalan ini sepenuhnya urusan swasta apabila negara memiliki kewenangan mengatur, mengawasi, dan menegakkan standar keselamatan. Sebaliknya, apabila seluruh kewajiban negara telah dilaksanakan sesuai prosedur, hal itu juga harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen dan hasil investigasi. Transparansi adalah syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Rapat Negosiasi Pengadaan Barang Dan Jasa Desa Kedungsari

Setiap pembangunan yang berdiri di ruang publik mengandung konsekuensi hukum. Perizinan bukan sekadar selembar dokumen administratif. Di balik setiap izin terdapat tanggung jawab untuk memastikan bahwa bangunan tersebut aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan teknis, dan pemeliharaan seluruh videotron maupun reklame berukuran besar di Kabupaten Majalengka.

Lebih jauh lagi, aparat penegak hukum harus mengusut perkara ini secara profesional dan independen. Jangan berhenti pada penyebab langsung robohnya konstruksi. Telusuri pula rantai pengambilan keputusan, proses perizinan, aspek teknis pembangunan, pemeliharaan, hingga pengawasan. Bila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kelalaian dari pihak mana pun, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Baca juga  Peduli Mutu Pendidikan, Hadirkan Motor Bajaka Presisi Di Rakumpit

Keadilan bagi korban tidak cukup diwujudkan dengan santunan. Keadilan berarti mengungkap kebenaran, menetapkan pertanggungjawaban berdasarkan bukti, dan memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi. Negara harus menunjukkan bahwa keselamatan warga lebih penting daripada kenyamanan birokrasi atau kepentingan pihak mana pun.

Tragedi Bundaran Cigasong harus menjadi pengingat bahwa keselamatan publik tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif. Setiap izin, setiap pengawasan, dan setiap keputusan yang berkaitan dengan ruang publik pada akhirnya menyangkut nyawa manusia.

Masyarakat Majalengka berhak memperoleh jawaban yang jujur. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan. Dan negara berkewajiban memastikan bahwa tragedi ini tidak berlalu begitu saja sebagai berita sesaat.

Usut sampai tuntas. Buka seluruh fakta kepada publik. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan korban tewas terkubur bersama kelalaian, dan jangan biarkan kepercayaan masyarakat terkubur bersama runtuhnya sebuah videotron.[]*

*) Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 1008/Tabalong dan jajaran koramil, bersama Lazis Assalam Fil Alamin sebagai komitmen untuk menurunkan angka stunting

BERITA UTAMA

Polres Ngawi Edukasi Pelajar Cegah Bullying dan Narkoba Sejak Dini

Artikel

Dansatgas Tinjau Pengerjaan Rabat Beton TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Artikel

Tujuh Parpol Ikuti Sosialisasi Bantuan Keuangan

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan Dana Talangan dan Curanmor

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Pembangunan Sumur Bor Program TMMD, ke-124 Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah di Pengambau Hilir Luar Capai Progres Signifikan