TargetNews.ID Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan keberatan atas penahanan yang dilakukan penyidik. Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan sebelum terpenuhinya alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum, termasuk penahanan, harus berlandaskan prosedur yang berlaku serta didukung alat bukti yang memadai. Menurut mereka, prinsip praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara harus tetap menjadi landasan utama dalam proses penyidikan.
Keberatan yang diajukan disebut sebagai langkah hukum untuk menguji legalitas penahanan sekaligus memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, penyidik belum menyampaikan pernyataan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Proses penyidikan diketahui masih terus berlangsung.
Pengamat hukum menilai perbedaan pandangan antara penyidik dan pihak pembela merupakan dinamika yang lazim dalam penanganan perkara pidana. Oleh karena itu, publik diimbau menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum maupun putusan lembaga peradilan sebelum menarik kesimpulan.
Perkembangan perkara ini akan terus dipantau seiring munculnya informasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang.










